Lolos dari Pidana Seumur Hidup, 2 Warga Simalungun Divonis 17 dan 14 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 23 Maret 2022 - 20:13
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing saat membacakan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Terdakwa Amirullah Nasution diganjar hukuman 17 tahun penjara dan Yuvita Umami diganjar 14 tahun penjara. Kedua terdakwa kurir sabu seberat 10 kg asal Kabupaten Simalungun ini, lolos dari jerat pidana seumur hidup. 

Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan terdakwa Amirullah Nasution dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan terdakwa Yuvita Umami selama 14 tahun, dengan masing-masing denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," katanya, dalam online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3/2022). 


Hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. "Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya. 


Atas putusan hakim, penasihat hukum kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Risqi Dermawan Nasution, kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. 


Diketahui, bahwa perkara ini bermula pada 26 Mei 2021, pada saat terdakwa Amirullah Nasution bersama terdakwa Yuvita Umami sedang berada di rumah, kemudian kedua terdakwa dihubungi oleh Dani Alias Tamsir (DPO) dan menyuruh kedua terdakwa untuk menjemput 10 bungkusan sabu seberat 10.000 gram (10 kg) di Medan.


Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Medan dengan tujuan Hotel Radisson Medan, dengan mengendarai mobil yang diberikan Sapri atas perintah Dani Alias Tamsir untuk digunakan sebagai transportasi kedua terdakwa menjadi kurir sabu.


Lalu, sekira pukul 14.45 WIB kedua terdakwa tiba di Hotel Radisson Medan, selanjutnya terdakwa Amirullah  berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenal oleh kedua terdakwa, yang merupakan rekan kerja Dani. Dan seseorang tersebut mengarahkan terdakwa untuk mengambil kunci kamar hotel dibawah bantal sofa di lobby hotel.


Setelah itu, kata jaksa kedua terdakwa diarahkan untuk masuk ke dalam kamar hotel nomor 211 di lantai 2. Setelah sampai di kamar hotel tersebut, kedua terdakwa melihat sabu tersebut berada di dalam lemari. 


Selanjutnya terdakwa Amirullah mengeluarkan bungkusan sabu tersebut satu-persatu, sedangkan terdakwa Yuvita Umami merekam video untuk memastikan bahwa sabu sebanyak 10.000 gram tersebut sudah diterima dan video tersebut akan dikirim kepada Dani.


Kemudian, terdakwa Amirullah pun mencoba sabu tersebut, lalu menghubungi Dani dan mengatakan bahwa sabu tersebut sudah ditangan terdakwa Amirullah Nasution.


Setelah itu, kedua terdakwa keluar dari dalam kamar hotel sabu tersebut, kemudian terdakwa Amirullah memasukkan sabu tersebut  ke bagasi mobil bagian belakang. Setelah itu kedua terdakwa berangkat ke Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dengan tujuan untuk beristirahat di rumah kakak terdakwa Yuvita Umami.


Namun sekira pukul 21.00 WIB saat kedua terdakwa melintas di Jalan Nangka Gang Jambu Serdang Bedagai, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi menemukan 10 bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi-saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. (MC/DAF

Share:
Komentar

Berita Terkini