Ket Foto : Presiden Joko Widodo saat berkemah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Selasa (15/3) malam. (Biro Pers Sekretariat Presiden) |
Mediaapakabar.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilahkan pihak-pihak yang memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim. Pengajuan dari warga tersebut akan menjadi bahan kajian tim yang berkaitan dengan proses pembangunan IKN.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan mengatakan klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
"Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan," kata Abetnego dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).
Menurut Abetnego, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan.
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.
Abetnego memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena fresh land di kawasan hutan. Sedangkan pada zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.
"Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan," terangnya.
Saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Abetnego menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang berproses menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
"Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada," pungkasnya. (CNNI/MC)