Komnas HAM: Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disiksa Mulai dari Dipukul dan Dicambuk

REDAKSI
Kamis, 03 Maret 2022 - 14:25
kali dibaca
Ket Foto : Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah tindakan kekerasan dan penyiksaan pada penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi mengungkapkan, terdapat 26 kekerasan yang dialami para penghuni penjara.


“Tindakan kekerasan dengan intensitas tinggi sering terjadi pada periode awal masuk kerangkeng,” ucap Yasdad dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).


Tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan pelaku antara lain memukul bagian muka, rahang, bibir dan bagian rusuk.


Tak sampai di sana, para penghuni pun dicambuk, diceburkan dalam kolam sampai dipukul dengan palu atau martil.


“Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas,” katanya.


Para pelaku tindak kekerasan, lanjut Yasdad, juga memaksa para penghuni penjara untuk bergelantung.


“Ada beberapa istilah kekerasan yang dikenal para penghuni, pertama MOS, gantung monyet, sikap tobat, 2,5 kancing dan dicuci,” jelas dia.


Penyiksaan juga dilakukan dengan memaksa penghuni penjara untuk tidur di atas daun atau ulat gatal, serta makan cabai.


Yasdad menegaskan berbagai kekerasan dan penyiksaan itu meninggalkan luka mendalam baik fisik maupun psikis pada korban.


“Salah satu penghuni kerangkeng bahkan melakukan percobaan bunuh diri,” tutupnya.


Komnas HAM turut melakukan penyelidikan pada penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.


Keberadaan kerangkeng manusia itu terungkap pasca Terbit ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi penerimaan suap proyek infrastruktur Januari lalu.


Dalam pernyataannya Angin menampik bahwa penjara itu digunakan untuk perbudakan modern. Ia menyebut penjara manusia itu dibuat atas permintaan masyarakat untuk para pecandu narkoba. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini