Kencan Sesama Jenis Berujung Maut, Korban Diparang di Kamar Hotel Hawaii

REDAKSI
Selasa, 08 Maret 2022 - 21:54
kali dibaca
Ket Foto : Ket Foto : Terdakwa Agung dihadirkan di persidangan secara online. 


Mediaapakabar.com
Kencan sesama jenis antara terdakwa AAN alias Agung dengan korban Beni Sinambela harus berujung maut di salah satu kamar hotel Hawaii, Padang Bulan Medan. Tragedi pembunuhan ini pun akhirnya sampai di persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2022).

JPU dari Kejari Medan, Risnawati Ginting dalam dakwaannya menguraikan, Jumat, 8 Oktober 2021 lalu sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu dengan korban di dekat Diskotik Sky Garden, Binjai dan bermain dadu.


Agung yang lagi kurang beruntung alias kalah mengajak korban keluar. "Habis duitmu? Ayo ke hotel nanti ku kasih uang, kata JPU menirukan ucapan korban dan diiyakan terdakwa.


Beni dengan mengendarai mobilnya pun mengantarkan Agung ke tempat kost-kostannya di bilangan Jalan Taqwa Gang Guru, Kota Medan, Sabtu paginya.


Terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kost dan memasukkan sebilah parang ke dalam paper bag kemudian berangkat menuju Hotel Mutiara Hawaii selanjutnya memesan kamar.


Setelah rebahan sebentar, Beni pun mulai 'menggerayangi' bagian sensitif terdakwa dan mencapai puncak asmara terbilang tidak biasa.


Agung pun mandi membersihkan sekujur tubuhnya dan coba 'dimanjakan' kembali oleh korban. "Mananya duit Rp300 ribu yang kau janjikan tadi," tanya terdakwa namun dijawab korban sebentar lagi dan mengajaknya untuk rebahan kembali di atas tempat tidur.

 

Beberapa lama ditunggu tidak ada realisasi, Agung kemudian mengambil parang dan menusuk perut Beni. Sempat terjadi duel dan 2 petugas hotel sempat mengetuk pintu kamar hotel namun dijawab terdakwa, tidak ada apa-apa.


Saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf Sikumbang kembali menggedor pintu karena curiga dengan suara berisik dari dalam kamar hotel.


Pintu kamar pun didobrak. Kedua saksi langsung mundur teratur setelah melihat Agung memegangi parang dan menyuruh mereka tidak ikut campur. Sedangkan korban tampak tergeletak di lantai berlumuran darah di bagian perut, wajah dan kepala.


Terdakwa kemudian melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Pintu portal hotel pun ditabrak meluncur ke daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.


Malam harinya Agung kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa dan tiba di Desa Singkohor, Aceh Singkil, Minggu (10/11/2021) pagi. 


Tiga hari kemudian terdakwa pun berhasil dibekuk tim Satreskrim Polrestabes Medan. Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana.


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini