Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Menerapkan RJ

REDAKSI
Kamis, 31 Maret 2022 - 23:02
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (31/3/2022).

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (31/3/2022).

Usulan secara online disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq, Kajari Sergai, Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli. 


Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang diusulkan adalah 1 perkara dari Kejari Serdang Bedagai, 1 dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan 1 perkara dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.


Untuk perkara dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Parningotan Situmeang (41 tahun) yang disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Tersangka Parningotan Situmeang melakukan pemukulan terhadap anak yang berkelahi dengan anaknya. Tersangka tidak terima anaknya dipukul oleh temannya," kata Yos A Tarigan.


Kemudian, lanjut Yos Tarigan ada juga perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dengan terdakwa Darma Sitepu alias Darma (38) tahun yang disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 53 KUHPidana.


"Terdakwa Darma Sitepu mengambil barang milik saksi korban dengan tujuan untuk dijual kemudian uangnya digunakan untuk membiayai perobatan penyakit yang diderita oleh terdakwa yaitu penyakit TBC sesuai dengan surat keterangan sakit Nomor /1135/01/SKSH/I/2022 yang ditandatangani oleh dr. M. Syahri," tandas Yos A Tarigan.


Sementara untuk perkara ketiga adalah dari Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Sofian (24 tahun) yang disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain).


"Tersangka Sofian ini melakukan pengancaman pembunuhan terhadap saudaranya sendiri," tegas Yos.


Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.


"Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," katanya.


Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini