Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menghentikan perkara pidana perusakan/membinasakan (Pasal 406 KUHP) dengan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas tersangka seorang nenek berusia hampir satu abad yakni Gandaria Boru Siringoringo (96) warga Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.
Penyelesaian perkara dengan penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Jampidum Kejagung, Dr Fadil Zumhana melalui gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri pimpinan Kejati Sumut.
"Karena sudah mendapat persetujuan, maka Kajari (Kepala Kejari) Samosir telah mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) Nomor 2544/L.2/ Eoh.1/03/ 2022 Tanggal 23 Maret 2022. Ini juga menandakan status tersangka dipulihkan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Tulus Yunus Tampubolon dalam siaran persnya, Jumat (25/3/2022).
Pelaksanaan penghentian penuntutan itu dipimpin langsung Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu. Tulus Yunus menceritakan, peristiwa perusakan itu bermula pada tanggal 24 Mei 2019, Gandaria menyuruh orang menebangi pisang dan tanaman kemiri milik saksi korban, namun terjadi adu mulut.
Lalu, korban meninggalkan lokasi setelah memfoto Gandaria dengan HP. Atas kejadian itu, korban melaporkan Gandaria ke pihak berwajib.
Dijelaskan Tulus, alasan pemberian RJ itu adalah mengacu pada Perja (Peraturan Jaksa Agung) Nomor 15 tahun 2020 antara lain bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman hukuman dalam pasal yang disangka tidak lebih dari 5 tahun; telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban; korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Selain karena tersangka sudah tua berusia 96 tahun, juga menjadi pertimbangan tentang cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan berlakunya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," jelasnya.
Menurut Tulus, RJ merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para jaksa, bagaimana seorang jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat. RJ merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan. (MC/Red)