Ket Foto : Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan, seragam dan sepatu Polri menggunakan produk dalam negeri. Pasalnya, Polri telah mematuhi pedoman yang diperintahkan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Kapolri 10 Tahun 2015.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) amarahnya meledak dalam kegiatan pengarahan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN yang mengangkat tema 'Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia' di Bali, Jumat 25 Maret 2022.
"Sepengetahuan kami seragam dan sepatu Polri sudah sesuai arahan Presiden menggunakan produksi dalam negeri. Polri diharapkan senantiasa menggunakan produksi dalam negeri, termasuk pengadaan almatsus," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (26/3/2022).
Menurutnya, kewajiban Polri menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan alat material khusus (almatsus) tertuang dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri.
"Perkap nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan tata cara khusus penyediaan alat material khusus Polri, pada Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produk dalam negeri tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produksi luar negeri," jelasnya.
Poengky menjelaskan, sebenarnya Polri diperbolehkan membeli almatsus dari luar negeri namun harus membeli ada sejumlah catatan mengenai penggunaan produk dari luar negeri.
"Kalaupun menggunakan produksi luar negeri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerjasama pembiayaan (konsorsium), peralihan proses produksi, kerjasama produksi atau kerjasama investasi," imbuhnya dikutip dari Okezone.com.
Berikut isi Perkap 6 Nomor 10 Tahun 2015 tentang cara pembelian almatsus;
(1) Pengadaan Almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produksi dalam negeri tersebut belum memenuhi kebutuhan pengguna/user, dapat menggunakan produksi luar negeri.
(2) Pengadaan Almatsus Polri produksi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan/konsorsium, peralihan proses produksi, kerja sama produksi atau kerjasama investasi.
(3) Penggunaan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OC/MC)