Jadi Tersangka, Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten Ditahan!

REDAKSI
Jumat, 04 Maret 2022 - 12:16
kali dibaca
Ket Foto : Polres Lebak membongkar penimbunan 24 ton minyak goreng. (dok. Polda Banten)

Mediaapakabar.com
Kepolisian Resort (Polres) Lebak telah menetapkan MK (31), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng.

MK berurusan dengan kepolisian setelah terbongkar menyimpan 24 ton minyak goreng di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, sejak mendapat informasi soal dugaan penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2), penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Hasil gelar perkara status penyelidikan menjadi penyidikan. MK pun ditetapkan sebagai tersangka.


"Melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap Tersangka (MK) selama 20 hari sejak Rabu (2/3). (Penahanan) 20 hari di penyidik, 40 hari tahanan jaksa ya hingga berkas terkumpul semua," jelas Wiwin dikutip dari detik.com, Jumat (4/3/2022).


Wiwin menerangkan, sebelumnya, penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus penimbunan minyak goreng ini. Tiga orang itu adalah sopir, tenaga sales, dan saksi ahli dari Disperindag Provinsi Banten.


"Sesuai dengan alat bukti tersebut, dan keterangan saksi, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," tuturnya.


Saat ini polisi sedang melengkapi berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, barang bukti 24 ton minyak goreng telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.


Rencananya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk pendistribusian barang bukti minyak goreng.


"Kalau bisa disisihkan sebagian, kita akan distribusikan kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.


Dalam perkara ini, MK dikenai Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.


"Berani menimbun komoditas bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan. Pasti akan kita tindak dengan persangkaan berlapis, sehingga memberikan efek deterens kepada yang lain," pungkasnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini