Istana Tegaskan Keadilan Restoratif untuk Koruptor Perlu Diperjelas

REDAKSI
Selasa, 08 Maret 2022 - 20:58
kali dibaca
Ket Foto : KKSP menegaskan keadilan restoratif bagi koruptor kelas teri perlu diperjelas.

Mediaapakabar.com
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menyebut keadilan restoratif untuk para koruptor perlu diperjelas. Pasalnya hingga kini label koruptor bagi masyarakat dianggap negatif dan tak terpaku pada besaran nilai yang dikorupsi.

"Jika masyarakat melihat korupsi, ya korupsi tidak dibatasi dengan jumlahnya berapa. Ini harus kita perjelas kedepannya untuk bisa merumuskan formulasi yang ada, kalau ada satu regulasi bisa memenuhi kepastian hukum atau keadilan," ujar Ade dalam diskusi yang disiarkan secara daring, dikutip dari iNews.id, Selasa(8/3/2022).


Menurutnya diperlukan regulasi dengan perspektif yang sama di antara aparat penegak hukum (APH) baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga, lanjutnya jangan sampai ketika sudah diterapkan justru berbeda-beda antara APH satu dengan APH lainnya.


"Ini yang perlu kita rumuskan bersama untuk agar tidak ada perspektif yang negatif di publik. Begitu Pula penerapan keadilan restoratif untuk korupsi di bawah Rp50 juta," ujar dia.


Dia tidak menampik saat ditanya soal dukungan pemerintah terhadap keadilan restoratif untuk koruptor. Ade lebih menyoroti perumusan bersama antara pemerintah terkait.


"Bukan mendukung, kita merumuskan bersama bagaimana tindak pidana korupsi kerugian negara kecil, apakah misalnya pelakunya tidak punya niat melakukan perbuatan itu. Apakah tidak punya pengetahuan terhadap penggunaan anggaran-anggaran yang lain, atau bukan aktor utama dalam perbuatan itu," ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan keadilan restoratif digunakan dalam tindak pidana korupsi level ikan teri atau penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta. Misalnya seperti kasus pungli yang terjadi di Pontianak dengan nilai Rp2,2 juta.


Menurutnya pada tindak pidana korupsi yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil justru menambah pengeluaran negara dalam menyelesaikan perkara. Sehingga hal ini tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku.


"Penanganan tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidak murah. Negara menanggung biaya ratusan juta rupiah untuk menuntaskan seluruh perkara tindakan pidana korupsi," kata Burhanuddin. (II/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini