Hukuman Disiplin Tak Lagi di Satuan tapi Polisi Militer, Panglima TNI: Untuk Efek Jera

REDAKSI
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:21
kali dibaca
Ket Foto : Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah mekanisme prajurit yang ditahan akibat melakukan pelanggaran disiplin. 

Mediaapakabar.com
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah mekanisme prajurit yang ditahan akibat melakukan pelanggaran disiplin. Saat ini, keseluruhan penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM), tak sekadar di satuan saja. 

Penekanan ini disampaikan dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu. 


Dia menuturkan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat. "Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, dikutip dari iNews.id, Selasa (8/3/2022). 


Andika mengatakan, perubahan yang dilakukannya agar bisa menimbulkan efek jera yang serius bagi mereka yang melanggar. Sebab, kata dia, selama ini jika penerapan dilakukan di satuan ada kesan tak serius. 


"Karena kalau di satuan itu banyak pre memorinya, jadi kayak nggak serius dan akhirnya nggak menimbulkan efek jera. Ini memang hukuman disiplin, tapi jalani supaya dia merasakan," pungkasnya. (II/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini