Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Opsi Biner

REDAKSI
Selasa, 08 Maret 2022 - 12:01
kali dibaca
Ket Foto : Doni Salmanan memenuhi panggilan polisi soal kasus perdagangan opsi biner.

Mediaapakabar.com
Influencer alias pemengaruh Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner melalui aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Doni tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 10.35 WIB dengan didampingi oleh beberapa tim kuasa hukumnya.


"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya. Terima kasih," kata Doni kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022).


Doni bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Belum diketahui lebih lanjut mengenai materi yang bakal didalami kepada Doni selama pemeriksaan berlangsung.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Doni dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.


Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 20 tahun penjara. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini