Mediaapakabar.com - Menanggapi laporan masyarakat, Polsek Patumbak mendatangi sebuah cafe dan billiard yang berlokasi di Jalan M.Nawi Harahap Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (6/3/2022) dini hari karena diduga melanggar jam operasional.
Diketahui, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Medan, Jam operasional kafe maupun usaha lainnya dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan mengatakan pengecekan ini bermula dari adanya laporan warga bahwa Cafe dan Billiard tersebut buka hingga dini hari pukul 03.00 pagi
"Kami mendapat laporan dari warga, bahwa terdapat cafe dan Billiard yang masih buka melebihi dibatas waktu pukul 21.00 Wib. atas laporan itu kami kemudian melakukan pemeriksaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Ridwan mengungkapkan bahwa Cafe dan Billiard di Jalan M Nawi Harahap/Seksama itu memang sudah tutup saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Zumailan.
"Informasi yang kita terima dari warga awalnya, Cafe dan Billiard itu buka, dan masih terdengar bunyi musik yang keras dan banyak kendaraan roda dua maupun empat, yang terparkir di depan cafe maupun billiard tersebut,"kata Kanit
Namun setelah dicek cafe dan billiard tersebut ternyata tutup dan digembok, yang ada hanya beberapa orang pria, ketika ditanya mengaku penjaga malam.
Sementara berdasarkan keterangan penjaga malam bermarga Purba bahwa cafe dan billiard tersebut tidak beroperasi alias tutup, setelah dapat surat peringatan pertama dari Team PPKM Kecamatan Medan Amplas.
Namun walaupun begitu Iptu Zumailan selaku Perwira Pawas, tetap kembali menghimbau kepada penjaga malam di cafe dan billiard tersebut agar tetap mematuhi Jam Operasional dan Prokes selama Masa PPKM Level III.
"Selain itu kita juga tetap meminta agar penjaga malam bersedia untuk menyampaikan kepada pengelola cafe maupun pengelola Billiar tersebut, agar tetap mematuhi Jam Operasional dan Prokes selama Masa PPKM Level III," pungkasnya. (ET)