Mediaapakabar.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Kota melakukan kegiatan penyerahan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dari pekerja merupakan pekerja rentan.
Kepala Cabang BPJamsostek Medan Kota, Aang Supono mengatakan, almarhum merupakan peserta yang didaftarkan BPJamsostek melalui program CSR ( Corporate Social Responsibility) dari PTPN III kepada pekerja rentan.
“Negara hadir melalui BPJamsostek dalam bentuk Jaminan Kematian dan disalurkan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Maka itu, kami berterima kasih kepada PTPN III karena telah menjalankan program CSR kepada para pekerja rentan di sektor informal dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJamsostek," kata Aang di Medan, Kamis (24/3/2022).
Aang menuturkan, pihaknya akan selalu menginfokan kepada perusahaan-perusahaan besar agar terus melaksanakan para pekerja rentan melalui perlindungan dari program BPJamsostek. Hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, maka pekerja sudah mendapat perlindungan dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Almarhum A Rohim Rambe dalam kesehariannya bekerja sebagai nelayan dan 1 tahun sebelum meninggal bekerja di bengkel pengelasan kapal, almarhum meninggal dunia karena sakit," ujar Aang.
Kegiatan penyerahan santunan tersebut juga dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, yang diwakili oleh Kabid hubungan industrial kelembagaan dan jaminan sosial, Sukaiman.
Dia menyampaikan, pemerintah saat ini akan semakin fokus pada kesejahteraan pekerja non formal. Pemerintah hadir dalam rangka melindungi warganya agar tidak jatuh pada kemiskinan.
“Alhamdulillah PTPN III Medan sudah membantu memberikan perlindungan melalui CSR kepada 5.000 pekerja rentan di Kota Medan selama 3 bulan. Kita harapkan kedepannya para pekerja baik itu sektor formal ataupun non formal agar lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial untuk kesejahteraan dan terhindar dari kemiskinan untuk keluarga yang ditinggalkan," ungkap Sukaiman.
Dalam kesempatan yang sama, pihak PTPN III Medan melalui Kepala Bagian Operasional Sumber Daya Manusia, Dedi Ismed menambahkan, harapannya agar program CSR tersebut dapat digunakan dengan baik untuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang didaftarkan.
“Mudah-mudahan santunan dari BPJamsostek ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan bisa digunakan sebagai modal ekonomi keluarga kedepannya," kata Dedi.
Ahli waris yang merupakan Istri dari almarhum, Neni Ritonga, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat karena telah menyalurkan santunan tersebut.
“Kami sekeluarga tidak menyangka bahwa Suami Saya ternyata terlindungi oleh program BPJamsostek yang didaftarkan oleh PTPN III. Semoga uang ini dapat membantu keluarga kami untuk menjalani hidup yang lebih baik,” ujarnya. (IK)