Bacakan Pledoi, PH Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa Dewi dari Segala Dakwaan

REDAKSI
Selasa, 01 Maret 2022 - 18:32
kali dibaca
Ket Foto : Penasehat hukum (PH) Dewi, Suryo Kentjoro Lie SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan.

Mediaapakabar.com
Dewi (34) terdakwa perkara dugaan penggelapan Rp90 juta meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Permintaan bebas itu disampaikan terdakwa Dewi  melalui penasehat hukumnya (PH) Suryo Kentjoro Lie SH MH dan Ferry Suharris SH MH pada persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 01 Maret 2022.


Dalam pledoinya, Suryo menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dimana tuntutan JPU Rocky Sirait tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.


"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Dewi dari segala dakwaan," kata Suryo di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.


Permintaan bebas, kata Suryo, bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi, bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan pinjam meminjam uang atau hutang piutang. 


"Menurut ketentuan hukum, terdakwa Dewi tidak dapat dipidana sebagaimana UU Nomor 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2) menerangkan bahwa Tidak seorangpun atas putusan Pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," ujar Suryo.


Sehingga, kata Suryo, unsur dengan sengaja tidak terpenuhi karena perkara ini merupakan hutang piutang. Selain itu, terdakwa juga telah membayar sejumlah uang kepada saksi korban Wahyuni senilai dengan Rp33.500.000 dengan 4 kali pembayaran dengan struk terlampir.


"Korban juga telah mengambil sejumlah barang dari rumah terdakwa Dewi pada tanggal 07 Juli 2021 yakni berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah laptop, hp, perhiasan dan 1 tas Branded dengan nilai total barang senilai puluhan juta," ujarnya.


Suryo juga mengatakan bahwa terdakwa Dewi merupakan korban dalam permainan illegal transaksi keuangan yakni tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membayar bunga sebesar 40 persen melalui aplikasi yang ada kecanggihan teknologi Internet yang dikelola oleh saksi Wahyuni.


"Maka dalam hal ini, kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Dewi memohon kepada majelis hakim yang mulia menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami. Karena perbuatan klien kami bukanlah tindak pidana melainkan utang piutang yakni ranah perdata," ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. JPU menilai perbuatan terdakwa Dewi melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tindak pidana penggelapan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini