3 Terdakwa Perampok Bersenjata di Toko Emas Pasar Simpang Limun Divonis 11 Tahun, 1 Lainnya 7 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 29 Maret 2022 - 18:23
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum 3 terdakwa perampokan toko emas Simpang Limun, Medan, masing-masing selama 11 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, dihukum selama 7 tahun penjara. 

Mediaapakabar.com
Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum 3 terdakwa perampokan toko emas Simpang Limun, Medan, masing-masing selama 11 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, dihukum selama 7 tahun penjara. 

Tiga terdakwa yang dihukum 11 tahun, yakni Paul Jhon Albertus Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22). Sedangkan terdakwa Dian Rahmat (26), dihukum selama 7 tahun penjara. 


"Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana," kata hakim, dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022). 


Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat. "Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim. 


Vonis tiga terdakwa sama (confirm) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Karya Saputra, sedangkan terdakwa Dian Rahmat sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara. Atas putusan hakim, baik penasihat hukum para terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan pikir-pikir. 


Diketahui, pada bulan Agustus 2021, terdakwa Paul John bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon, merencanakan aksi perampokan toko emas.

 

Pada 21 Agustus 2021, Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor Beat dan Mio berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body. 


Lalu Hendrik Tampubolon mengajak, Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek sekaligus digunakan untuk memakainya. 


Lebih lanjut, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa scoopy milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, menggunakan jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau. 


Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas dan target Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F. 


Singkat cerita, pada 26 Agustus 2021, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Kemudian, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan. 


Kemudian, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Setelah selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.


Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata Laras Pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri. 


Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut, menuju Jalan M Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet.


Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram


Adalah barang milik saksi korban Kasmawati (Toko Mas Aulia Chan) dan saksi korban Ade Irawan (Toko Mas Masrul F) yang telah diambil oleh bersama-sama dengan Hendrik Tampubolon, saksi Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi als Bedjo pada tanggal 26 Agustus 2021 di Jln Kemiri I Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota (Pasar Pagi Simpang Limun Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan). (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini