2 Mantan Petinggi Bank Sumut KCP Galang Dituntut 14 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 01 Maret 2022 - 23:29
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menuntut mantan Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang Deliserdang, Legiarto dan mantan Wakil Pimpinan, Ramlan masing-masing selama 14 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Kedua mantan petinggi PT Bank Sumut KCP Galang Deliserdang ini dinilai terbukti melakukan korupsi kredit macet yang merugikan negara senilai Rp 35 miliar lebih. 


"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," tandas JPU di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/3/2022) sore. 


Keduanya tidak dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Satu terdakwa lain, Salikin selaku debitur dituntut lebih tinggi yakni 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Salikin yang diyakini menikmati kerugian keuangan negara tersebut dituntut untuk bayar UP sebesar Rp35.775.000.000, dikurangi Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara sehingga menjadi Rp30.854.599.541. "Dengan ketentuan, apabila terdakwa Salikin tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," pungkas Ingan Malem. 


Ketiga terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata didampingi hakim anggota, Syafril Pardamean Batubara dan Gustap Marpaung akan melanjutkan persidangan pada Senin (7/3) mendatang guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum (PH)-nya. 


Dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba, sejak tahun 2006, Salikin yang menjadi debitur memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan serta pembangunan perumahan (developer). "Pada tahun 2010, terdapat dua debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba yang merupakan pengusaha ternak ayam serta memiliki tunggakan kredit," ujar JPU. 


Sehingga untuk upaya penyelamatan tunggakan kredit tersebut, Legiarto menawarkan kepada Salikin agar mengambil alih kredit kedua nasabah tersebut dan pengelolaan usaha ternak ayam dengan cara pengambilalihan kredit (Take Over Kredit) dilakukan tanpa balik nama. Yakni kreditnya masih atas nama Suprapto dan Wan Harun Purba, namun angsurannya menjadi tanggung jawab Salikin untuk melunasinya. 


"Pengambilalihan kredit tanpa balik nama tersebut disetujui oleh Salikin. Pengambilalihan kredit tersebut berlanjut sampai tahun 2012," pungkas Ingan Malem. 


Pada tahun 2013, Salikin mengalami kesulitan dalam usaha ternak ayam dan usaha perumahan. Sehingga dia tidak mampu membayar angsuran kredit-kredit yang menjadi tanggungjawabnya. 


Namun, Legiarto dan Agung Guliono memberikan solusi alternatif yakni agar Salikin meminjam kredit di PT Bank Sumut KCP Galang, dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur dan sebahagian lagi milik Salikin. 


Dana kredit yang dicairkan dipergunakan untuk menutupi angsuran kredit Salikin pada bulan sebelumnya. "Sisanya, Salikin pergunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah," ucap JPU. 


Selanjutnya, Salikin meyakinkan para calon debitur untuk mau mengajukan kredit kepada PT Bank Sumut KCP Galang atas nama mereka. Salikin menjelaskan kepada para calon debitur bahwa dia yang akan membayar angsuran kredit tersebut. 


Sebagian para calon debitur menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Salikin dan sebagian lagi diserahkan kepada Ramlan di ruang kerjanya. Selanjutnya, Legiarto menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas kepada Ramlan serta Tim Analisa Kredit untuk mengadakan taksasi agunan kredit ke lapangan. 


Hasilnya dituangkan dalam bentuk nilai taksasi agunan yang ditandatangani oleh petugas dan diketahui oleh Legiarto serta Ramlan. Kemudian, Legiarto menyuruh Ramlan dan Tim Analisa Kredit agar saat melakukan survey ke lapangan, agunan permohonan kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain telah memenuhi persyaratan. 


"Saat Tim Analisa Kredit melakukan tugasnya yaitu peninjauan ke lapangan atau check on the spot (COS), tidak berjumpa dengan calon bebitur dan agunan yang diikat sebagai agunan juga tidak sesuai dengan dokumen kredit yang ada serta tidak sesuai dengan plafon," pungkas Ingan Malem. Meskipun tidak layak diberikan kredit, Legiarto dan Ramlan tetap memproses permohonan kredit para calon debitur tersebut. 


"Legiarto dan Ramlan mengintervensi proses analisa kredit yang dilakukan Tim Analis Kredit," imbuh JPU dari Kejatisu tersebut. Selain pemberian tips kepada para pejabat bank, Salikin juga memberikan uang tips kepada para debitur yang dia gunakan namanya untuk pengajuan kredit dengan besaran bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Salikin berikan tips itu setelah kredit dicairkan. 


Sejak tahun 2013 sampai 2015, Salikin memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000,- yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp 31.692.690.986. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini