Melawan Saat ditangkap, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Tembak Kaki Residivis Curat

REDAKSI
Minggu, 27 Februari 2022 - 20:50
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan Polres Asahan.

Mediaapakabar.com
Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan LMS alias Landing (44), residivis yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban Maraden Sitepu (46) warga Jalan Belibis Lk. VII Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

Karena berusaha melawan saat hendak ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri pelaku LMS.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, LMS diringkus petugas bermula dari terjadinya aksi curat dirumah Maraden Sitepu (46) Jalan Belibis Lk. VII Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib.


"Pada saat kejadian itu, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit Handphone dengan jenis Handphone Merk Oppo A15s warna Biru Misteri dan Handphone Merk Vivo Y12 warna Burgundy Red yang  diletakan korban di atas loudspeaker yang berada di ruang tengah," terang Kapolres, Sabtu (26/2/2022).


Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polres Asahan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki warga Pergam Kel. Lestari Kota Kisaran Timur hendak menjual 2 (dua) unit Hp masing masing merk Oppo dan Vivo.


"Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan under cover buy, dan mengajak bertemu yang kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 (dua) unit Hp yang di akui bahwa Hp tersebut hasil pencurian," ungkap Kapolres.


Setelah diamankan, serta diberikan perawatan medis di ke RS Umum,  pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.


"Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis, pada tahun 2018 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP," pungkas Kapolres. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini