Ket Foto : Buruh ramai-ramai kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT. (Dok. Istimewa) |
Mediaapakabar.com - Buruh melayangkan sejumlah kritik secara beruntun kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah setelah ia mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Bukan tanpa alasan, pasalnya Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat memasuki masa pensiun dinilai memberatkan buruh. Terlebih, selama ini JHT digunakan para buruh yang kehilangan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Peraturan yang baru seumur jagung itu pun langsung digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh seorang pekerja di industri perbesian bernama Redyanto Reno Baskoro. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
"Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker 2/2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHTnya," kata kuasa hukum Redyanto, Singgih Tomi Gumilang dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (14/2/2022).
Selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar seluruh direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam buih alias dipenjarakan.
Ia menuding sebanyak 30 persen dana hari tua buruh yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk program perumahan peserta Jamsostek.
"Kami minta penjarakan seluruh Direksi BPJS Ketenagakerjaan karena para direksinya telah menggunakan uang 30 persen untuk program perumahan bagi peserta Jamsostek," kata Said dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Di waktu yang sama, para ketua federasi dan serikat pekerja yang melakukan demo mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Mereka membantah akan melakukan perundingan, selain mendesak agar Ida mencabut aturan tersebut.
"Bukan merundingkan, kita meminta Ibu Menteri membatalkan Permen Nomor 2 Tahun 2022 itu," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat juga menambah daftar panjang kritik buruh yang dilontarkan ke Menaker. Ia bahkan tidak bisa menerima ucapan Ida Fauziyah yang menyatakan kebijakan JHT sebagai bentuk kasih sayang pemerintah ke buruh.
"Justru ketika buruh ter-PHK di tengah jalan, terus mohon maaf saja dia harus menunggu 16 tahun gitu, jika dia berumur 40, dia mikir enggak tuh. Pemerintah mikir enggak? Bahwa serentang waktu 16 tahun dia hidupnya tuh dari mana?," ujar Mirah.
Di lain sisi, ia justru mengkritik Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim akan menggantikan JHT. Menurutnya, JKP masih banyak kekurangan seperti persyaratan yang rumit sehingga mempersulit buruh yang tidak memiliki bantalan JHT.
"Syarat-syarat ini sudah saya temukan ada temuan-temuan yang saya seminggu ini saya terus menyelidiki. Ternyata belum ada apa-apa, belum di-launching aja sudah kacau balau ini yang namanya JKP," pungkasnya. (CNNI/MC)