Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, Zulheri Sinaga: KPK Harus Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Madina di Poldasu

REDAKSI
Selasa, 22 Februari 2022 - 23:15
kali dibaca
Ket Foto : Pengamat Hukum Pidana Sumut, Zulheri Sinaga.

Mediaapakabar.com
Beredarnya berita online terbitan Medan yang berjudul "Sudah Jadi Tersangka, Setahun Lebih Kasus Arjun Perkara Illegal Mining Mengendap Di Tipiter Polda Sumut" di media sosial (Medsos) membuat masyarakat Mandailing Natal (Madina) terkejut.

Pasalnya, kasus dugaan illegal mining menggunakan alat berat excavator di sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal ini, diperkirakan sudah selesai, dan dibuktikan dengan oknum tersangka AAN dalam kasus ini sudah bebas dan tidak dilakukan penahanan.


Namun, dengan keluarnya berita online terbitan Medan edisi Senin 21 Februari 2022 tersebut. Sontak membuat masyarakat Madina terheran dan bingung dengan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini.


Ketika dimintai keterangan Pengamat Hukum Pidana, Zulheri Sinaga menanggapi kasus ini, Selasa (22/02/2022), beliau menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ambil alih kasus tambang ilegal di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). 


Hal itu disampaikannya karena, mandeknya kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun lebih ini, disinyalir telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, yang berujung pada penilaian buruk masyarakat terhadap kinerja APH dalam hal ini penyidik Polda Sumut.


"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang jika sampai saat ini kasus itu belum selesai. Apalagi berdasarkan data, kasus ini sudah bergulir sejak September 2020 lalu di Polda Sumut," ujarnya.


Masih Zulheri, KPK harus ambil alih kasus ini. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini yang terindikasi adanya korupsi. Hal ini dikarenakan sampai saat ini, kasus ini jalan ditempat tidak ada pelimpahan ke pengadilan ataupun pemberhentian penyidikan, apalagi penahanan terhadap tersangka.


"Dalam undang-undang pokok kehakiman ada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Dengan terhentinya pengungkapan kasus ini, menurut saya pihak kepolisian akan menimbulkan prasangka yang tidak baik kepada institusi kepolisian," tegas pengacara gondrong ini.


Dan selanjutnya, Jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya pihak kepolisian jangan abu-abu. Karena akan ada prasangka tidak baik nantinya yang akan mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai korbannya dalam kasus tambang ilegal ini.


Ditambahkannya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini dikarenakan sudah adanya cukup bukti. Sehingga sudah tidak ada lagi alasan bagi pihak kepolisian agar tidak meneruskan pengungkapan kasus ini. Dia juga meminta agar pihak kepolisian lebih transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini. 


"Kita minta agar pihak kepolisian transparan. Apalagi saat ini oknum yang ditetapkan menjadi tersangka itu kembali bermain tambang, ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi berkurang dengan adanya pemberhentian pengungkapan kasus ini," tegasnya


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Mapolda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui WhatsApp ketika dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan, beliau belum menjawab dan membalas konfirmasi yang dikirimkan wartawan.


Diketahui, dalam pemberitaan media online tersebut dituliskan, Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina ini, sudah bergulir sejak tahun 2020, dengan nomor laporan LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS. Dengan tersangka berinisial AAN. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini