Bandar Narkoba 'Man Batak' Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

REDAKSI
Selasa, 22 Februari 2022 - 22:59
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim PN Rantauprapat membacakan vonis terhadap gembong narkoba asal Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak.

Mediaapakabar.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menghukum bandar narkoba, Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak (40) selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, Selasa (22/2/2022). Man Batak terbukti bersalah melakukan jual beli narkoba jenis sabu dan pencucian uang. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Hakim Ketua, Delta Tamtama didampingi hakim anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara virtual. 


Man Batak dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer. 


Putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Rantauprapat itu terkesan lebih berpihak kepada terdakwa. Pasalnya, sebagian besar harta benda terdakwa berupa mobil-mobil mewah, sejumlah bidang tanah pertanian, tanah pertapakan dan bangunan-bangunan rumah bersertifikat atas nama Irman Pasaribu dan orang lain, yang disita penyidik dikembalikan kepada istri terdakwa, Nur Ainun selaku PNS di RSUD Rantauprapat. 


"Untuk hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya sertabmiliki tanggungan anak dan istri. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba dan mengakibatkan dampak buruk peredaran gelap narkoba yang dikelola terdakwa selama bertahun-tahun terhadap masa depan generasi bangsa," pungkas hakim. 


Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan jual beli sabu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, majelis hakim tidak sependapat terhadap tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup. 


Dalam putusan perkara pidana khusus Nomor: 806/Pid.Sus/2021/PN Rap itu, majelis hakim menyatakan barang bukti 2 unit mobil dan 6 bidang tanah pertanian, pertapakan tanah serta bangunan di atasnya beserta sertifikatnya dan 21 pintu rumah kontrakan dikembalikan kepada istri terdakwa, Nur Ainun melalui terdakwa. Semenatara barang bukti lain dirampas untuk negara dan sabu 5 kg, pistol airsoftgun serta 2 HP dirampas untuk dimusnahkan. 


Usai persidangan, hakim Delta Tamtama menjelaskan, bahwa harta benda yang diperoleh terdakwa sebelum tahun 2017, dikembalikan kepada istri terdakwa. Karena menurut saksi-saksi, lanjut hakim, Man Batak melakukan bisnis jual beli sabu mulai 2017. 


"Sebelumnya terdakwa kontraktor di pemda dan istrinya mengajukan pinjaman kredit PNS dari Bank Mestika Rantauprapat untuk membuka usaha butik. Sedangkan harta benda yang dibeli setelah 2017 dirampas untuk negara. Apabila kawan-kawan kurang puas, kan masih ada upaya hukum banding. Silakan jaksa melakukan banding," jelas Delta. 


Menanggapi putusan yang dinilai memberi ruang bagi terdakwa untuk kembali berbisnis narkoba di daerah ini, hakim Delta menyarankan untuk melaporkan hal tersebut. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Firman Simorangkir mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun, tim JPU akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 


"Atas petunjuk pimpinan, kami mengambil sikap serta menyatakan banding atas putusan hakim. Kami akan segera membuat memori banding," ujarnya didampingi Maulitasari, Daniel Tulus Sihotang dan Theresia. 


Penasihat hukum terdakwa, Tengku Fitra Yunita menilai putusan hakim terhadap Man Batak masih terlalu berat. "Saya kira putusan tersebut masih terlalu berat. Namun saya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim," ucapnya. 


Sebelumnya, JPU menuntut Man Batak dengan pidana penjara seumur hidup. Menurut JPU, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu serta Labuhanbatu Utara, telah menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah banyak memakan korban dan merusak generasi bangsa. 


JPU juga menuntut bahwa barang bukti uang Rp505 juta lebih, 5 unit mobil mewah diantaranya Jeep Rubicon, Pajero Sport, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah serta bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 kg, 2 HP dan pistol jenis Air Softgun dirampas untuk dimusnahkan. 


Diketahui, awalnya petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan sabu, Irman Pasaribu alias Man Batak di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1/2021). Penangkapan dilakukan setelah Man Batak membeli dan menerima sabu 5 kotak teh cina berisi 5 kg di Cikampak.


Man Batak ditangkap bersama istri keduanya, LM dan supirnya, KH di dalam mobil CRV hitam yang melaju dari arah Riau menuju Rantauprapat sambil membawa sabu 5 kg. Namun, Man Batak sempat kabur pada Minggu (10/1/2021), ketika polisi melakukan pengembangan kasus.


Man Batak disebut salah satu gembong narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dilakoninya setelah menjadi penarik becak motor dan pekerja migran di Malaysia.


Terdakwa memiliki pangsa pasar narkoba yang luas melalui jaringan-jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan tersebut, Man Batak mampu mengumpulkan kekayaan hingga puluhan miliar rupiah, puluhan ruko, mobil-mobil mewah, belasan bidang tanah pertanian dan pertapakan serta rumah 21 pintu. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini