Viral Acungkan Gagang Persneling, Sopir Angkot Diamankan Polsek Tuntungan

REDAKSI
Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:51
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku (tengah) diamankan petugas kepolisian Polsek Medan Tuntungan.

Mediaapakabar.com
Polsek Medan Tuntungan, mengamankan seorang sopir angkutan kota (Angkot) yang viral mengacungkan gagang persneling kepada pengendara lain.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat, 7 Januari 2022 pagi.


Pria yang diamankan itu adalah Ronal Sihombing (35) warga Jalan Rakyat, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.


Ronal diketahui sebagai supir angkot Medan Bus dengan nomor plat BK 7074 DL. Diamankannya Ronal tersebut dibenarkan Kapolsekta Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak, S.S didampingi Kanit Reskrim, Ipda Elia Karo-karo, SH, Rabu (12/1/2022) dalam siaran persnya.


Dijelaskan Kapolsek, peristiwa itu terjadi saat Ronal, pengemudi angkot Medan sedang menaikkan penumpang di simpang perpas Tanjung Selamat, Sunggal mengarah ke Pajak Melati.


Di belakangnya ada mobil pribadi jenis/merk Wuling dengan tidak sabar membunyikan klakson mobil, sehingga pengemudi angkot minggir dan ban angkot sudah menepi ke beram jalan.


Sesudah mengklakson, mobil wuling warna hitam plat BK 1598 MX saat melewati mobil angkot langsung memaki sopir angkot dengan kata-kata kotor dan satu orang perempuan yang ada di samping sopir mobil pribadi juga meludahi Ronal.


Merasa tidak terima dan langsung melakukan pengejaran pada mobil wuling sambil mengacungkan gagang persneling ke arah mobil tersebut.


Setelah tidak dapat mengejar mobil wuling yang mengarah ke arah Sunggal, Ronal langsung meneruskan perjalanan ke arah Kota Medan, sehingga tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan. Namun aksi tersebut sempat terekam warga dan di upload sehingga viral di media sosial (Medsos).


“Ronal sudah diamankan berikut barang bukti angkot Medan Bus plat BK 7074 DL, sepotong besi bekas tangkai persneling mobil. Ronal sudah membuat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengacungkan besi di tempat umum,” pungkasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini