Tak Hanya Kerangkeng Manusia, di Rumah Bupati Langkat Ada Satwa Dilindungi

REDAKSI
Minggu, 30 Januari 2022 - 04:57
kali dibaca
Ket Foto : Tidak hanya kerangkeng manusia, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ternyata juga memiliki 7 hewan satwa yang dilindungi.

Mediaapakabar.com
Tidak hanya kerangkeng manusia, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ternyata juga memiliki 7 hewan satwa yang dilindungi.

Keberadaan hewan-hewan yang dipelihara di rumahnya tersebut diketahui oleh KPK. Terdapat 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor burung Beo dan 2 ekor individu jalak Bali.


Pada Rabu (27/1/2022) lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar itu di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat. 


"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulisnya.


Irzal mengungkapkan, Balai Besar KSDA Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi pada Selasa (25/1/2022) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut.


Di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang-Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).


Ia menjelaskan, setelah ditandatangani berita acara, Tim Balai Besar KSDA Sumut segera mengevaluasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.


Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan."Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," katanya.


Irzal menambahkan, semua satwa yang selamatkan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.


"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," katanya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa orang-orang di dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin merupakan pekerja kebun sawit. Hal tersebut dikonfirmasi KPK saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi tersebut.


"Orang-orang yang di dalam itu kemudian menerangkan bahwa mereka itu adalah pekerja di kebun sawit milik bupati kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (26/1/2022).


Dia melanjutkan, kerangkeng manusia itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah seisi ruangan rumah bupati Langkat. Dia mengatakan, pada saat itu tim penyidik tidak menemukan Bupati Terbit Rencana namun malah mendapati dua ruangan yang berisi orang-orang.


Polda Sumatera Utara terus menyelidiki penemuan tempat binaan atau rehabilitasi yang menyerupai ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi terkait dengan temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.


"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta beberapa waktu lalu. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini