Syaiful Syafri: Sebagai Aparat Negara, Polri Harus Mandiri dalam Penegakan Hukum dan Kamtibmas

REDAKSI
Selasa, 04 Januari 2022 - 09:11
kali dibaca
Ket Foto : Ketua KBPP Polri Sumut Periode 2014 - 2019, Drs Syaiful Syafri MM. 

Mediaapakabar.com
Kedudukan Polri berada dibawah Presiden RI sudah tepat, hal ini juga dipertegas dalam pasal 8 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sehingga Kepolisian sebagai Aparat Negara harus tetap mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Hal itu disampaikan Ketua KBPP Polri Sumut Periode 2014 - 2019, Drs Syaiful Syafri MM dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Selasa, 04 Januari 2022.


"Sebagai contoh, kemandirian Polri dalam bertugas terlihat dari tugas seorang    Bhabinkamtibmas  di Desa dan Kelurahan yang proaktif berkomunikasi dengan pemuka masyarakat, agama dan kepemudaan, atas dinamika masyarakat yang sering diterpa isu intoleransi atau sejenisnya," ujarnya.


Sehingga, kata Syaiful, Bhabinkamtibmas terus membangun kecintaan masyarakat atas keberagaman suku, agama dan budaya untuk tetap menjaga keutuhan  NKRI yang berfalsafah Pancasila demi tegaknya Kamtibmas di masyarakat," katanya.


"Jadi isu pasca penyampaian pandangan dari Gubernur Lemhanas Letjen TNI Agus Widjoyo tentang usulan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang nantinya akan menaungi Kepolisian Negara RI (Polri)  hanya sebuah wacana, untuk tidak ditanggapi, karena ini disampaikan  sebatas pemikiran sepihak," sebutnya.


Hal tersebut dijelaskan Putra pertama dari Alm. Peltu (Aiptu) Indon Sipahutar dan Mantan Penatar Nasional Bidang P-4, UUD 1945 dan GBHN periode 1987 - 1995 di BP7,  kepada TIm Media di Sumut ketika dimintai tanggapan atas bergulirnya pemberitaan tentang Wacana Polri dibawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang disampaikan Gubernur Lemhanas Letjen TNI Agus Widjoyo, Senin, 03 Januari 2022, usai pertemuan dengan pengurus KBPP Polri Resor Medan.


Menurut Drs Syaiful Syafri MM, yang juga alumni Diklat Belanegara pada Pusdikzi AD Bogor tahun 1992 dan Alumni Tarpadnas tahun 1996 ini menjelaskan bahwa lahirnya UU NO 2 tahun 2002, merupakan realisasi dari Kepres  No. 89 tahun 2000 dan Tap MPR RI No. VII/MPR/2000.


Sehingga sesuai pasal 2 dari UU No 2 Tahun 2002 fungsi Kepolisian Negara RI adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara dibidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Kepada Masyarakat.


Itulah sebabnya, kata Syaiful Syafri, bahwa Pengamat Kepolisian Negara RI, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menegaskan bahwa Polri Sudah tepat berada dibawah Presiden, jangan karena ada dinegara lain yang menempatkan organisasi Kepolisian dibawah Kementrian, ingin menempatkan juga di Indonesia.


Juga dijelaskan oleh Syaiful Syafri bahwa sejak tahun 2014, sebagaimana dijelaskan Menpan dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo, Pemerintah telah memangkas/ membubarkan 37 Lembaga Non Struktural (LNS), sehingga Polri harus tetap Mandiri, sebagai Alat Negara sebagaimana Badan Intelijen Negara (BIN) dan Tentara Negara Indonesia (TNI).


Syaiful Syafri berharap, adanya issu yang pernah digulirkan sejak 2015 lalu agar Polri berada dibawah Kementerian Dalam Negeri, membuat  jajaran orang tua kami (Polri) untuk terus meningkatkan kualitas dan profesional dalam pelayanan, baik sebagai Aparat penegak Hukum, maupun sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan  terus melakukan evaluasi atas kinerja tahunan.


"Serta menyusun perencanaan kerja dan anggaran  yang  sesuai kebutuhan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai lembaga pemerintahan yang mandiri dengan memperhatikan Peraturan2 Kapolri,"

tegasnya. (MC/Rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini