Selama Tahun 2021, PN Medan Sekali Gelar Sidang Perkara Korupsi Secara In Absentia

REDAKSI
Minggu, 02 Januari 2022 - 00:42
kali dibaca
Ket Foto : Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Immanuel Tarigan SH MH.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan satu kali menggelar persidangan secara In Absentia di sepanjang akhir tahun 2021. In Absentia adalah pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa dalam perkara pidana atau pihak tergugat dalam perkara perdata.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan SH MH mengatakan persidangan secara In Absentia di PN Medan sekali digelar yakni dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ellius.


"Ellius diadili secara persidangan In Absentia dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan 6 unit papan videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA 2013, yang menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp1 miliar lebih" ujarnya kepada mediaapakabar.com, Sabtu, 01 Januari 2022.


Dikatakan Immanuel, dalam perkara tersebut, terdakwa Ellius yang diadili secara in absentia tersebut dituntut pidana penjara selama 5 tahun.


"Vonis yang dijatuhkan sama (conform) dengan tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sebut Humas PN Medan.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar  Rp1.059.676.483.


"Dengan ketentuan, bila dalam 1 bulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi menutup kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," tegasnya.


Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli tersebut dinilai melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1)  UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


Mengutip dakwaan JPU, Disperindag Kota Medan TA 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).


Sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan dan Kabid Perdagangan Disperidag Kota Medan Irvan Syarif Siregar serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengkondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender.


Setahu bagaimana, perusahaan CV TA yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen.


Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar.


Sedangkan tiga titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron).


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini