Putri Saudi Dibebaskan Usai Tiga Tahun Dipenjara Tanpa Dakwaan

REDAKSI
Sabtu, 08 Januari 2022 - 23:16
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (iStockphoto/sakhorn 38)

Mediaapakabar.com
Arab Saudi dilaporkan membebaskan Basma binti Saud, seorang putri kerajaan yang dikenal vokal menyuarakan hak-hak perempuan. Basma bersama putrinya dibebaskan setelah dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan.

"Basma binti Saudi dan putrinya, Suhoud, sudah dibebaskan," demikian pernyataan kelompok pemantau hak asasi manusia Saudi, ALQST for Human Rights, melalui Twitter, Sabtu (8/1/2021).


Pernyataan itu berlanjut, "Ia tak diberikan perawatan medis yang ia butuhkan untuk kondisi tubuhnya yang mengancam nyawa. Selama ditahan, tak ada dakwaan yang dijatuhkan padanya."


Sebagaimana dilansir AFP, Basma bersama putrinya ditahan pada Maret 2019 lalu. Saat itu, Basma hendak pergi ke Swiss untuk menjalani perawatan medis. Namun, penyakitnya tak pernah diketahui.


Pada April 2020, Basma meminta Raja Salman dan Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), untuk membebaskan mereka karena kondisi kesehatannya.


Sejak diberikan kekuasaan pada Juni 2017, MbS sendiri melakukan reformasi aturan yang dianggap berpihak kepada perempuan. Aturan itu mencakup mengizinkan perempuan menyetir hingga pergi tanpa "pelindung."


Namun, MbS juga terus berupaya membungkam musuh politiknya, termasuk jurnalis hingga pegiat HAM seperti Basma. Dalam surat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2020 lalu, keluarga Basma menyatakan bahwa aktivis itu ditahan karena "rekam jejaknya yang vokal mengkritik kekerasan."


Selain Basma, sejumlah anggota keluarga lainnya juga ditahan. Pada November 2017 lalu, Hotel Ritz-Carlton menjadi "tahanan de facto" bagi sejumlah putri dan pejabat yang dituduh korupsi dan tidak setia. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini