Polres Labuhanbatu Ringkus Tersangka Curanmor dan Penadahnya

REDAKSI
Senin, 10 Januari 2022 - 19:06
kali dibaca
Ket Foto : Kedua tersangka diamankan petugas Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
Personil tekab Polres Labuhanbatu membekuk dua orang pria yang merupakan pelaku curanmor dan penadah barang hasil curian, Senin (10/1/2022).

Informasi diperoleh wartawan menyebutkan, kedua tersangka yang dibekuk yakni, APS Alias ANDI (41) warga Jalan Dahlia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan  IFS Alias (45) warga Jalan Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan Na IX - X Kabupaten Labura.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin (10/1/2022) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, menyampaikan kepada wartawan, pengungkapan kasus curanmor tersebut  berawal dari tindak lanjut laporan korban yang mengaku kehilangan Sepeda motor nya di stadion binaraga saat berolahraga. 


"Korban atas nama Raida Tambunan pada saat itu tepat pada hari  Selasa tanggal 28 september 2021, sore pukul 15.30 wib mengendarai Sepeda motor jenis honda plat nomor BK 6985 YBG  tiba di stadion binaraga untuk berolahraga," jelasnya.


Setibanya di lokasi, lanjut AKP Rusdi, korban memarkirkan sepeda motornya tepat di pinggir ruas jalan Stadion dan selanjutnya melaksanakan kegiatan olah raga sekira pukul 16.00 wib. Saat hendak pulang, korban tak melihat sepeda motornya di tempat semula terparkir.


Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Unit 1 Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Pada, Rabu (5/01/2022).


"Dari tangan tersangka APS turut diamankan satu unit Handphone OPPO A3 S yang sebelumnya disimpan korban di bagasi sepeda motor korban. Kemudian kita kembangkan dan berhasil membekuk penadahnya," jelasnya.


Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di bawa ke mapolres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini