Ket Foto : Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai diamankan petugas. |
Mediaapakabar.com - Personil Tim gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA mengamankan seorang wanita berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang merupakan pemilik kapal pengangkut 52 PMI ilegal.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jum'at (21/1/2022) menyampaikan kepada wartawan, Y (42) diamankan petugas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan pada, Kamis (6/1/2022) lalu.
"Pelaku Y diamankan Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB tadi pagi berdasarkan upaya pengembangan atas penangkapan pelaku lain berinisal JD aliash Tuah selaku Tekong yang merupakan seorang Nahkoda Kapal, "terang Putu Yudha, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Putu, sebelumnya pelaku JD alias Tuah mengaku bahwa dirinya diminta oleh Y alias Nani mengemudikan Kapal miliknya untuk membawa 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) orang menuju ke Selangor Malaysia dengan upah sebesar Rp 5.000.000.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan dari kediamannya di Jalan Zenaha Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai," jelasnya.
Guna mengungkap lebih jauh kasus perdagangan orang tersebut hingga saat ini pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku Y yang telah ditahan petugas. (HEN)