Ket Foto : Kedua tersangka curanmor usai diamankan bersama barang bukti. |
Mediaapakabar.com - Personil tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pelaku spesialis curanmor. Petugas terpaksa menembak kakinya karena berusaha melawan saat diamankan, sedangkan istrinya yang juga terlibat aksi curanmor masih diburu petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Sabtu (29/1/2022) menyebutkan, tersangka yang dibekuk petugas itu adalah Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita IV, Gang Tangga Batu Medan.
"Tersangka sudah dua kali beraksi, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa diberi tindakan tegas dengan tembakan di kakinya," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sabtu (29/1/2022).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka Budi Anduk dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU.
Tersangka beraksi di Jalan Gelas No 19 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah Senin (15/11/2021) sore. Dia mencuri sepeda motor matic milik korban Gaby Mutiara Hutagalung (20), warga Jalan Wijaya Kusuma No 153, Keluarga Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
"Selain tersangka Budi Anduk sebagai eksekutor, kita juga menangkap perantara penjualan sepeda motor atas nama Pendri Marulitua Siregar (42), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru.
Peristiwa itu terjadi bermula dari kedatangan korban menaiki sepeda motor matic ke tempat kos temannya Adel Beru Ginting di Jalan Gelas. Sepeda motor korban kemudian dipinjam saksi untuk membeli bakso.
Setelah selesai, sepeda motor korban diletakkan dengan stang terkunci di parkiran kos tersebut. Namun, ketika hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya sudah hilang.
"Korban bersama saksi kemudian mengecek CCTV dan melihat sepeda motornya dicuri orang tak kenal," sebut Firdaus.
Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Baru. Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mengenali ciri-ciri pelaku.
Begitu mengetahui keberadaan Budi Anduk, petugas langsung menyergapnya di kediamannya, kemarin. Namun, istrinya berinisial RPK yang disebut terlibat dalam aksi curanmor tersebut tidak ditemukan di rumahnya sehingga masuk DPO.
Sedangkan tersangka Pendri yang berprofesi sebagai juru parkir ditangkap di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatannya nekat dilakukan karena desakan ekonomi. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu.
"Modus tersangka mengamati sepeda motor yang ditinggalkan korban dan beraksi menggunakan kunci leter T," pungkas Firdaus.
Bersama tersangka disita barang bukti sepeda motor matic yang digunakan untuk beraksi, dua rekaman CCTV dan HP. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan. (MC/Red)