Polda Sumut Segera Panggil Edy Rahmayadi Terkait Laporan Coki Aritonang

REDAKSI
Selasa, 04 Januari 2022 - 23:02
kali dibaca
Ket Foto : Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Mediaapakabar.com
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh pelatih Biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Coki, Senin 3 Januari 2022 lalu.

Pihak kepolisian sudah melakukan upaya langkah hukum untuk proses laporan tersebut.


"Saat ini, penyidik sedang mempelajari serta mendalami terkait dengan laporan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi Kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 4 Januari 2022.


Hadi menjelaskan dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 Jo 315.


"Untuk update-nya nanti kita akan sampaikan ke rekan-rekan media," kata Hadi.


Hadi mengungkapkan, pasca laporan dilayangkan oleh Coki bersama tim kuasa hukum, kepolisian selaku penyidik akan memanggil atau mengundang pihak yang terkait untuk diminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.


"Ya dalam arti klarifikasi mengundang pihak pihak terkait seperti yang saya sebutkan," kata perwira melati tiga itu.


Disinggung apakah Polda Sumut akan memanggil dan meminta klarifikasi langsung terhadap Gubernur Edy? Hadi mengatakan tidak menutup kemungkinan. 


"Pastinya akan memanggil (Gubernur Edy) itu, meminta klarifikasi dan sebagainya. Nanti kita lihat," kata Hadi.


Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor polisi STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Edy dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP. 


Sebelumnya, pelatih Biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Coki, mengharapkan kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut. "Sebenarnya, harapannya diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini