Pemuda di Medan yang Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

REDAKSI
Sabtu, 01 Januari 2022 - 23:59
kali dibaca
Ket Foto : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kanit Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat memberikan keterangan. 

Mediaapakabar.com
Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pemuda berinisial DI (21) korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh satu dari empat kawanan diduga begal itu pada Senin (21/12/2021) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, tersangka tidak ditahan karena menyerahkan diri dan diantar langsung oleh orangtuanya.


“Penyidik juga menyimpulkan tersangka DI kooperatif dan pihak keluarga memberikan jaminan kalau DI tidak melarikan diri, dimana kita ketahui bersama tersangka adalah korban dari pelaku curas,” ujarnya, Sabtu, 01 Januari 2022.


Lanjut dikatakan Tatan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap DI terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, dimana dia dibegal empat orang pelaku. Dalam kejadian tersebut, para pelaku mengambil handphone milik korban.


“Pada saat terjadi pembegalan, saudara DI yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan,” katanya.


Tatan menyebutkan, saat itu DI sudah menyiapkan pisau yang diakuinya dibawa untuk menjaga diri. Pada saat pelaku begal hendak melarikan diri, salah seorang pelaku berhasil ditangkap oleh DI.


“DI kemudian menusuk pinggang pelaku pegal yang belakangan diketahui bernama Reza. Setelah Reza terjatuh dan sempat berdiri, DI kembali menusuk tiga kali di bagian dada,” katanya.


Dijelaskan Tatan, dari hasil gelar perkara dan keterangan saksi ahli hukum pidana, DI dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Sementara, tiga pelaku begal lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polrestabes Medan, Polsek Sunggal di backup Ditreskrimum Poldasu.


“Jadi tersangka DI membawa pisau untuk menjaga diri, karena tersangka DI kerap melintasi daerah yang dianggap rawan,” katanya.


Tatan menyebutkan, bukti yang memperkuat DI adalah korban begal, karena handphonenya dirampas oleh pelaku. Mereka tidak saling kenal dan tersangka DI saat itu tidak melakukan mengalami luka, hanya helmnya saja yang pecah.


“Kita juga sudah memintai keterangan dari dua rekan pada pelaku yang sempat mereka jumpai sebelum peristiwa itu terjadi,” ujarnya.


Tatan mengatakan, dirinya juga sudah membuat surat telegram kepada jajaran untuk meningkatkan kring serse di daerah-daerah rawan, terutama malam hari dan meningkatkan patroli bekerja sama dengan Sabhara.


Sebelumnya, seorang pria berinisial DI (21) mengaku menjadi korban begal ketika melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/12/2021) malam.


Pelaku berjumlah empat orang memepet dan menghajar DI menggunakan kayu broti. Korban yang kalap lalu melawan keempat pelaku dan mengeluarkan sebilah pisau lipat, kemudian menusuk salah seorang pelaku.


Melihat salah seorang pelaku jatuh terkapar, tiga pelaku lainnya kabur melarikan diri. Selanjutnya, pada Selasa (22/12/2021) pagi, warga yang tinggal di sekitar lokasi digegerkan dengan penemuan mayat.


Polisi yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Petugas menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Belakangan, jenazah pemuda itu diketahui bernama Reza (20) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Batak.


Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku yang menghabisi nyawa Reza. Dalam proses penyelidikan diketahui kalau Reza tewas ditikam oleh DI karena menyelamatkan diri ketika hendak dibegal. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini