Nekat Edarkan 100 Butir Ekstasi, 2 Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

REDAKSI
Minggu, 09 Januari 2022 - 14:46
kali dibaca
Ket Foto : Dua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Satres Narkoba Polres Asahan.

Mediaapakabar.com
Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Kedua pria tersebut berinisial S alias Kuncek (35) warga Desa Tanjung Kuba, Dusun II, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan dan OAH (30) warga Jalan Suluk, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengqtakan kedua pelaku diamankan pada hari Senin 03 Januari 2022 sekitar pukul  21.30 wib dari Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tepatnya di depan Hotel Sabty Garden.


"Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat  yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang dicurigai akan membawa Narkotika jenis Pil Extasi kepada seseorang pelaku yang belum di kenal di Jalan Diponegoro," kata Kapolres, Minggu, 09 Januari 2022.


Atas dasar informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Diponegoro.


"Di lokasi, petugas melihat kedua pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor Merk force one dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas langsung mengikuti pelaku dan setibanya di Jalan Diponegoro depan Hotel Sabty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.


Saat diamankan, kata Kapolres, petugas melihat seorang pelaku mencampakan dengan tangan kiri nya sebungkus plastik bening.


"Setelah dilakukan pencarian barang bukti, petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening sebuah selokan air yang dibuang pelaku. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan  narkotika jenis pil extasi," ungkapnya. 


Hasil interogasi di lapangan, Kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial Z yang berdomisili di simpang Gambus Batubara.


"Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 100 butir narkotika jenis pil extasi Merk Kuda jingkrak dengan berat 41,54 Gram bruto, 1 Unit hp Nokia Warna Biru, 1 Unit hp Samsung warna putih, 1 bungkus plastik Bening kosong. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku berinisial Z," pungkasnya. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini