Mulai Hari Ini, Satgas Hapus Larangan 14 Negara Masuk RI karena Omicron

Niel P
Jumat, 14 Januari 2022 - 21:16
kali dibaca

 
Foto: Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

Mediaapakabar.com -  
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.  Dengan demikian, pemerintah kini membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi seluruh negara.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari. Satgas juga menyebut, keputusan telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional", kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Selain itu, Wiku mengatakan saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia.

Adapun 14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Dengan penghapusan daftar negara itu, lanjut Wiku, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam.

Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut. (DP)

Share:
Komentar

Berita Terkini