Komplotan Perampok Toko Emas di Pasar Simpang Limun Segera Diadili di PN Medan

REDAKSI
Minggu, 02 Januari 2022 - 23:04
kali dibaca
Ket Foto : Komplotan perampok toko emas bersenjata yang beraksi di Pasar Simpang Limun beberapa waktu lalu dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Komplotan perampok toko emas bersenjata yang beraksi di Pasar Simpang Limun beberapa waktu lalu dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jaksa telah menerima pelimpahan tahap pertama kasus perampokan tersebut dari penyidik Polrestabes Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Minggu (02/01/2022) malam.


Yos mengatakan bahwa berkas tersebut saat ini sudah diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap baik formal maupun materil. "Berkas perkara perampokan tersebut dinyatakan lengkap alias P21," kata Yos Tarigan.


Saat ini, sambung Yos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.


"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka kemudian diserahkan ke pengadilan untuk diadili," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Diketahui, kelima perampok tersebut yakni Farel (21) warga Jalan Garu I Gang Manggis, Medan Amplas, Hendrik Tampubolon (38) warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Paul (32) warga Jalan Menteng VII Gang Horas Medan Denai, Prayogi alias Bejo (26) warga Jalan Bangun Sari, Medan Johor, serta Dian.


Namun, satu orang yang diduga sebagai pentolannya bernama Hendrik Tampubolon  tewas tertembus peluru aparat kepolisian.


Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan perampokan tersebut direncanakan pelaku utama Hendrik kepada rekannya, Dian. Selanjutnya, Dian mencari rekan-rekannya yakni Paul, Farel dan Prayogi. Kemudian Dian membawa tiga rekannya untuk bertemu Hendrik.


"Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku, otak pelaku dari perampokan ini tersangka Hendrik," tegas Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI.m Hasanudin dan Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu.


Kemudian, pada 25 Agustus 2021, pelaku Paul, Prayogi dan Farel melakukan observasi lapangan yang menjadi sasaran perampokan. "Setelah diobservasi, ketiga pelaku kemudian melaporkan hasilnya kepada tersangka Hendrik. Setelah matang, esok harinya perampokan dilakukan," terang Kapolda.


Perencanaan matang ini, sambung Kapolda, juga berdasarkan hasil lapangan. Agar tidak meninggal jejak, saat beraksi para pelaku melapisi tangan dengan plester kain atau hansaplast. 


"Hal ini dilakukan agar sidik jari pelaku tidak terlacak polisi, bahkan kendaraan yang digunakan juga merupakan hasil kejahatan. Dari hasil penyelidikan, otak pelaku Hendri merupakan buronan kasus perampokan antar provinsi, salah satunya di Riau," ujarnya.


Dari perampokan tersebut, para tersangka menggasak emas dari dua toko sebanyak 6,8 kilogram atau setara Rp6,5 miliar. Selain itu, para tersangka juga menembak seorang juru parkir di Pasar Simpang Limun. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini