Kombes Riko Sunarko Dicopot, Ini Sosok Kapolrestabes Medan yang Baru

REDAKSI
Selasa, 25 Januari 2022 - 20:06
kali dibaca
Ket Foto : Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Mediaapakabar.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati). Salah satunya pergantian Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kombes Valentino Alfa Tatareda, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Sumut, diangkat menjadi Kapolrestabes Medan. Kombes Valentino menggantikan Kombes Riko Sunarko yang dicopot.


Sementara itu, Kombes Riko dimutasikan sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri.


Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/165/I/KEP/2022 bertanggal 24 Januari 2022. ST tersebut ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Sementara untuk jabatan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut akan diisi Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto yang masih menjabat sebagai Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.


Menanggapi ditunjuknya Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebagai Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022) malam, membenarkannya.


"Ia benar. Dirlantas Polda Sumut ditunjuk Kapolri sebagai Kapolrestabes Medan," jawab Kombes Hadi.


Diketahui sebelumnya, Riko dicopot setelah adanya keterangan saksi Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.


Propam Mabes Polri pun turun tangan menyelidiki. Tak berlangsung lama, Rico kemudian dicopot dan ditarik ke Polda Sumut untuk pemeriksaan.


Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menegaskan mantan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba.


Panca menyebut Kombes Riko tidak terbukti menerima suap berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. Polisi memeriksa 12 saksi dalam prosesnya.


"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca, Sabtu (22/1/2022).


Panca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti bahwa Kombes Riko memerintahkan agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk press release, membeli sepeda motor, serta untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik).


"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba, agar tidak ditahan," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini