Kejati Sumut Sebut Kasus Dugaan Korupsi Jual Jabatan di UINSU Masih Tahap Lidik

REDAKSI
Sabtu, 08 Januari 2022 - 15:08
kali dibaca
Ket Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini mengaku bahwa kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) masih dalam tahap penyelidikan.

"Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Syarifuddin melalui Kasi Penkum ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 08 Januari 2022.


Yos mengatakan dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. "Sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangannya," katanya.


Informasi dihimpun dari berbagai sumber, dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut dikabarkan sudah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, termasuk kerabat dekat rektor dan dosen di UINSU.


Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut mengaku proses penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) masih berjalan dengan baik.


“Tidak ada kendala, masih berjalan dengan baik,” katanya.


Menurut informasi yang didapat dari sejumlah saksi yang diperiksa pada Senin, 09 Agustus 2021, disebut-sebut merupakan adik kandung Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) berinisial SH.


Selain adik Rektor UIN-SU, di hari yang sama, Kejatisu juga memanggil istri SH berinisial PK dan seorang dosen UIN-SU terkait kasus yang sama.


Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat pemanggilan tertanggal 05 Agustus 2021 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, M Syarifuddin SH MH agar saksi menghadap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Agustus 2021. Dan informasi yang berhasil diperoleh ketiganya datang ke Kejatisu memenuhi panggilan itu.


Dari surat pemanggilan Kejatisu itu juga diketahui pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-22/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN-SU. “Sudah ada beberapa orang saksi diperiksa,” ujarnya.


Sebelumnya, kasus ini terkuak dari laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU) tentang dugaan jual jabatan dan pengaturan proyek di UINSU.


Dalam laporannya, AMPAKSU meminta agar Kejatisu mengusut adanya dugaan jual beli jabatan saat pengisian jabatan di lingkungan perguruan tinggi itu pada akhir tahun 2020 lalu hingga awal 2021 dan dugaan pengaturan proyek yang merebak di UIN-SU.


“Indikasi terjadinya dugaan jual beli jabatan itu dengan adanya pengakuan sejumlah dosen yang mengikuti seleksi jabatan. Mereka diminta sejumlah uang mengatasnamakan Rektor UIN-SU yang dilakukan oleh kerabat dekat rektor. Bukti adanya permintaan uang itu juga terekam dari percakapan via WhatsApp,” ujar Irham Sadani Rambe dari AMPAKSU yang juga merupakan mahasiswa UIN-SU.


Selain itu, dalam pengadaan proyek barang dan jasa di UIN-SU, juga ada indikasi dugaan pengaturan proyek. Dikatakan Irham, berdasar informasi dan bukti rekaman percakapan yang berhasil mereka peroleh, ada makelar proyek yang mengaku ‘orang dalam’ dan diutus kerabat rektor menemui sejumlah rekanan menawarkan sejumlah proyek di UIN-SU.


“Orang suruhan itu meminta uang muka agar rekanan bisa mendapatkan pengerjaan proyek di UIN-SU dan memberikan fee 15-20% bila proyek sudah didapatkan. Rekaman itu salah satu bukti yang kami serahkan ke Kejatisu untuk mendukung laporan kami,” ujar Irham, Senin (9/8/2021), saat dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan kasus itu.


Irham mengaku bersyukur laporan mereka telah ditindak lanjuti Kejatisu dengan telah memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Ia berharap Kejatisu dapat mengungkap kasus ini secara tuntas.


“Kami berharap Kejatisu bisa mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Jika kasus ini terbukti dan ada yang bersalah, agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, sehingga citra UIN-SU tidak tersandera oleh berbagai kasus. Sebab kasus ini sudah tak lagi rahasia karena sudah menjadi perbincangan orang banyak,” pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini