Kasus Perampokan Emas di Simpang Limun Medan Segera Diadili

REDAKSI
Rabu, 05 Januari 2022 - 17:58
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan, Rabu (5/1/2022).

Mediaapakabar.com
Kasus perampokan di Toko Emas Simpang Limun Medan beberapa waktu lalu akan segera diadili. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan, Rabu, 05 Januari 2022.

Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata, S.H mengungkapkan, penyerahan berkas tahap II itu dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan Barang Bukti.


Kelima tersangka dalam kasus perampokan toko emas Pasar Simpang Limun Medan itu diantaranya, Almarhum Hendri (43) warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai "intelectual dader" yang sebelumnya tewas ketika dilakukan pengembangan oleh Penyidik Kepolisian.


Selanjutnya tersangka D (35) warga Jalan Menteng VII, Medan, yang bertugas merekrut tiga tersangka lain dalam aksi perampokan yakni, PS (30), FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, dan  PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor. 


"Dalam kasus tersebut keempat tersangka masing-masing disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," jelasnya.


Sejumlah barang bukti yang turut diserahkan antara lain berupa 1 pucuk senpi laras Panjang, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi laras pendek revolver, 1 magazine senjata laras Panjang, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 Rev ukuran 3,8 MM, 1 buah selongsong peluru.


"2 butir selongsong peluru, 1 butir peluru kondisi ket, 3 butir serpihan proyektil peluru, 1 potong celana panjang warna biru , 1 potong celana panjang warna cream, 1 buah tutup sarang knalpot sepeda motor honda Scoopy, 1 serpihan pecahan kaca steling dari toko mas, 7 buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para Tersangka," sebut Bondan.


Selanjutnya, tambah Bondan, keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini