Kapolres Asahan Hadiri Kunker Pangkoarmada I dalam Rangka Pemaparan Penangkapan Kapal Motor Pengangkut PMI

REDAKSI
Minggu, 09 Januari 2022 - 14:39
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menghadiri kunjungan kerja Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah di Pos Mat Bagan Asahan, Sabtu 08 Januari 2022 pukul 16.50 WIB.

Mediaapakabar.com
- Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menghadiri kunjungan kerja Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah di Pos Mat Bagan Asahan, Sabtu 08 Januari 2022 pukul 16.50 WIB.

Kunjer Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah turut didampingi Danlantamal I Laksma TNI Ahmad Wibisono, Asops Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Amrin Rosihan, Asisten Lantamal I Kolonel Laut (P) Moch. Erfan Riyanto SE, Asops Lantamal Iz Kolonel Laut (P) Gemma Eka Putra, Kadispen Lantamal I, Letkol Laut (KH) Rully R.S. Sos M.Tr.Opsla.


Kehadiran Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah bersama rombongan di Posmat TNI AL dalam rangka memaparkan Penangkapan Kapal Motor Tanpa Nama yang mengangkut PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal tujuan Malaysia.


Dalam penyampaian pemaparannya, Pangkoarmada I  menyampaikan terkait upaya yang telah dilaksanakan oleh Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan dalam mencegah adanya penyelundupan orang dalam hal ini Pekerja Migran Indonesia, yang akan berangkat menuju ke Malaysia pada tanggal 6 Januari 2022 tepatnya pada pukul 20.30 wib.


"Kita mendapat informasi akan tanda PMI yang dibawah menuju ke Malaysia. Selanjutnya Si Raider untuk bergerak menuju ke laut, dan berhasil menangkap satu unit kapal  dengan membawa PMI ada 52 orang dan satu orang tekong. Kemudian kita bawa masuk ke pantai jam 03.00 wib sudah tiba di tempat,"katanya.


Pangkoarmada I menilai tindakan pelaku diduga melanggar  undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang kemudian undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan serta  melanggar undang-undang pelayaran. Dan ini akan diproses sesuai dengan hukum.


Terkait dengan pelanggaran pelayaran, Pangkoarmada I menyebutkan akan diproses oleh TNI Angkatan Laut karena kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak ada surat-surat sama sekali, dan adanya tindak pidana dilaut tentang perdagangan manusia dalam hal ini PMI Ilegal.


"Lanal TBA agar bekerjasama dengan masyarakat agar mencegah perdagangan manusia di wilayah Lanal TBA. Kalau ada informas dari Intelijen agar langsung ditindak lanjuti. Laksanakan patroli laut secara rutin di wilayah kerja Lanal TBA. Inilah upaya-upaya yang kita laksanakan,"pesannya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut 

Danlantamal I Laksma TNI Ahmad Wibisono, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory SE,  Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Para Perwira Staf Lanal TBA, PJS Danposmat Bagan Asahan Lettu laut (T) Rochman, Personil Posmat Bagan Asahan,  BP2MI serta para Awak Media.


Kemudian juga dalam kegiatan pemaparan ini turut dihadirkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) bersama Nahkoda (tersangka) yang diamankan petugas. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini