Kapolda Akan Tindak Tegas Kapolrestabes Medan Jika Terbukti Terima Suap Bandar Narkoba

REDAKSI
Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:33
kali dibaca
Ket Foto : Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Mediaapakabar.com
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan telah membentuk tim gabungan guna mengusut dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Tim gabungan yang dibentuk terdiri dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reserse Kriminal (Reskrim).


"Saya sudah bentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan Bripka Ricardo yang disampaikan di persidangan," kata Kapolda Panca Putra, Sabtu (15/1/2022).


Panca mengatakan tim yang dibentuk tersebut akan melakukan penelusuran terhadap beberapa keterangan yang disampaikan Bripka Ricardo, terdakwa kasus kepemilikan narkoba dan penggelapan uang barang bukti kasus narkoba.


Diketahui, saat persidangan terdakwa Ricardo membenarkan bahwa terdapat Rp300 juta dana suap dari terduga bandar narkoba yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.


Bripka Ricardo membenarkan sebanyak Rp75 juta dari uang tersebut atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dipakai untuk beberapa keperluan. 


Salah satunya membeli sepeda motor untuk diberikan kepada seorang personel TNI atas prestasinya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja.


"Saat ini tim sedang bekerja, kita tunggu hasilnya," ujarnya.


Kapolda Panca mengatakan, menghargai dan menghormati proses yang berjalan di pengadilan. Apa pun pernyataan yang muncul di persidangan patut dihormati sebagai bagian dari proses peradilan.


Kendati demikian, jenderal bintang dua itu menanggapi terkait pengakuan dari Bripka Ricardo yang terkuak di pengadilan. Pasalnya, apa yang disampaikan terdakwa tersebut tidak disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan baik saat diperiksa di Propam maupun saat pemeriksaan di Ditreskrimum yang saat ini telah memasuki persidangan.


"Bahwa dalam pemeriksaan di berkas perkara yang bersangkutan tidak menjelaskan seperti apa yg disampaikan pada sidang di pengadilan. Hal ini juga yang akan jadi materi pendalaman oleh tim gabungan," ungkapnya.


Lanjut kata Panca, jika dari hasil pemeriksaan tim gabungan, pernyataan terdakwa Bripka Ricardo di persidangan sesuai dengan fakta dan terbukti, ia menegaskan akan menindak seluruh anak buahnya yang terlibat termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.


"Kalau itu terbukti, dari hasil pendalaman tim gabungan sebagaimana yang dijelaskan para terdakwa dalam sidang, saya tidak akan ragu menindak tegas yang terlibat termasuk Kapolrestabes Medan," pungkasnya.


Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, membantah menerima uang suap hasil perdamaian dari kasus narkoba.


"Ah mana ada, gak ada," jawab Kombes Riko Sunarko usai mengikuti press rilis di Mapoldasu, Rabu (12/1/2022) sore.


Ditanya lebih rinci soal soal uang sebesar Rp75 juta dibelikan 1 unit trail untuk personel Babinsa TNI, kembali Riko membantahnya. 


"Gak ada itu, trail ga pernah beli, lagian itu kan kasus akhir Juni, kan dari tanggal saja sudah beda, kita pemberian motor awal Juni, tanggalnya saja sudah beda, jadi gak mungkin kita pakai (uang) itu," kilahnya.


Disinggung soal uang tersebut juga digunakan untuk anggaran press rilis kepada sejumlah media, Riko malah bertanya balik kepada wartawan.


"Ya tanya balik sama wartawannya apa ada terima atau gak," cetusnya.


Diketahui dalam sidang kasus itu di PN Medan, pengacara terdakwa Ricardo mengaku, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini