Jaksa Agung: Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Cukup Dikembalikan

REDAKSI
Jumat, 28 Januari 2022 - 23:20
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta koruptor di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut.

Mediaapakabar.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta koruptor di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut.

"Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, dikutip dari iNews.id, Jumat (28/1/2022).


Burhanuddin juga menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar.  Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan. 


"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini