Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Punya Harta Rp85 Miliar

REDAKSI
Kamis, 20 Januari 2022 - 12:09
kali dibaca
Ket Foto : Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Mediaapakabar.com
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Terbit ditetapkan KPK bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Harta Kekayaan Terbit Rencana Perangin-angin 


Dilansir dari dari laman https://elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 20 Januari 2022, berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.


Dalam LHKPN, Terbit memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat serta satu tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. 


Selain itu, Terbit juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00.


Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp78.300.000.000,00. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Terbit senilai Rp85.151.419.588,00.


Terbit ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya, Iskandar PA serta empat pihak swasta Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.


Kronologis Penangkapan 


Dalam konstruksi perkara, KPK dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.


Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.


Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.


Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar. Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.


Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.


KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.


Selain itu, KPK juga menduga ada banyak penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.


Atas perbuatannya, Terbit, Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Sementara itu, Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini