Hukuman Eks Panitera PA Sidikalang Diperberat Jadi 2 Tahun Bui dan Bayar UP Rp 262 Juta

REDAKSI
Minggu, 09 Januari 2022 - 20:18
kali dibaca
Ket Foto : Eks Panitera Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Dra Siti Hadijah (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menambah hukuman kepada eks Panitera Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Dra Siti Hadijah (57) dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sebelumnya, Siti Hadijah dihukum 1 tahun 4 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siti Hadijah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli seperti dilansir dari SIPP PN Medan, pada Minggu, 09 Januari 2022.

Dalam amar putusan majelis hakim  yang dibacakan pada Jumat, 24 Desember 2021 tersebut, terdakwa Siti Hadijah juga dihukum membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 262.500.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim Ridwan Ramli.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Siti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU  RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3)Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.


"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," pungkas hakim.


Diketahui sebelumnya, pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Bambang Joko Winarno tidak menghukum terdakwa Siti Hadijah dengan membayar uang pengganti.


Sebelumnya, dalam nota tuntutan JPU Anita Apriani juga tidak membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti.


JPU Anita Apriani hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Anita Apriani mengatakan perkara ini bermula pada tahun 2012, PA Sidikalang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk gedung seluas 3000 m2 dengan nilai Rp 1,5 miliar.


"Kemudian, Siti Hadijah diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Barang dan kemudian menetapkan panitia pengadaan tanah untuk gedung tersebut. Adapun biaya yang diperlukan untuk pengadaan tanah adalah 3000 m2 x Rp500.000 dengan jumlah Rp1,5 miliar," katanya.


Lanjut dikatakan JPU, pada tanggal 26 Juli 2012, Siti Hadijah bersama dengan Mawardi Lingga menemui Camat Sitinjo dan meminta agar Camat menerbitkan surat pernyataan harga jual tanah yang terletak di Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi senilai Rp 500 ribu per meter, yang akan digunakan sebagai referensi harga tanah untuk gedung PA Sidikalang.


"Namun, sebelumnya Siti sudah meminta Darwin Alboin agar mencari tanah yang akan digunakan untuk pengadaan gedung PA Sidikalang," kata JPU Anita.


Selanjutnya, sambung JPU, Darwin mengetahui bahwa Albi Boru Silalahi memiliki sebidang tanah seluas 50 m x 60 m atau seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Sidikalang-Medan Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.


Dikatakan JPU, berdasarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Sertifikat Hak Milik Nomor: 694 dengan nama pemegang hak adalah Albi Boru Silalahi.


Setelah itu, Darwin menyampaikan kepada Albi bahwa ada yang ingin membeli tanah tersebut. Kemudian, Albi setuju menjual tanah miliknya dengan harga Rp500 juta. Tetapi, Darwin tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi mengenai identitas pembeli tanah serta anggaran yang tersedia.


Kemudian, pada 3 Desember 2012, diadakan musyawarah penentuan harga pengadaan tanah. Dalam musyawarah itu, tertera tanda tangan Darwin sebagai kuasa dari Albi.


Selanjutnya, disebut sebagai pihak pertama selaku penjual dan Ramli Bintang, Khairul Rahman, Yulia El Siana masing-masing selaku ketua, sekretaris, serta anggota panitia pengadan tanah sebagai pihak kedua menyatakan bahwa telah dilakukan musyawarah penentuan harga.


Pada kenyataanya, Darwin tidak pernah ikut dalam musyawarah tersebut dan tidak pernah menandatangani berita acara. Kemudian, mereka berdua menandatangani surat perjanjian pengikatan untuk jual beli Nomor: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea dengan perjanjian jual beli tanah milik Albi Boru Silalahi yang terletak di Kabupaten Dairi Kecamatan Sitinjo Desa Sitinjo dengan nilai penjualan sebesar Rp1,5 miliar


Dalam pelaksanaan jual beli tanah itu, Siti Hadijah mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Albi Boru Silalahi. Akan tetapi, Siti Hadijah tidak pernah bertemu langsung dengan Albi Boru Silalahi. Namun, Siti Hadijah hanya bertemu dengan Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Boru Silalahi.


Setelah Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) diterbitkan, Darwin mengatakan kepada Albi bahwa uang atas penjualan tanah miliknya sudah cair. Lalu, Darwin menyerahkan langsung uang penjualan tanah milik Albi hanya Rp500.000.000 secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang. 


Sementara, sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan Darwin tanpa sepengetahuan Albi. Seharusnya, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk gedung, PA Sidikalang melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak. 


"Akibat perbuatan Siti Hadijah yang tidak melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak melainkan melalui perantara bernama Darwin, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.367.100," pungkas JPU Anita Apriani. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini