Fraksi PAN Upayakan Sertifikat Tanah dari PTPN VI

Media Apakabar.com
Jumat, 14 Januari 2022 - 15:14
kali dibaca

Foto: Anggota DPRD Fraksi PAN Muarojambi Robinson Sirait (Istimewa)

Mediaapakabar.com
- Fraksi PAN DPRD Muarojambi kini mengupayakan agar warga Desa Marga Mulya, Sungai Bahar khusunya yang dulu mengikuti transmigrasi agar memperoleh sertifikat tanah mereka dari PTPN VI.

Anggota DPRD Fraksi PAN Muarojambi Robinson Sirait mengatakan saat ini ada 100 warga yang belum memiliki sertifikat tanah hak milik. Dan warga yang memiliki lahan tersebut merupakan warga yang mengikuti program transmigrasi zaman Presiden Suharto.

”Fraksi PAN mengupayakan warga transmigrasi bisa mendapat sertifikat hak milik mereka dari PTPN VI,” ujar Robinson Sirait, Jumat (14/1/22).

Robinson mengatakan, ada sarat yang harus dipenuhi warga untuk mendapat sertifikat tanah tersebut. ”PTPN Mengupayakan warga mendapat sertifikat. Namun saratnya warga harus menunjukan bukti pelunasan pembayaran lahan transmigrasi,” katanya.

Lebih lanjut Robinson mengatakan, warga sangat membutuhkan sertifikat hak milik ini sebagai sarat untuk mengikuti program replanting.
 
”Salah satu sarat untuk mengikuti replanting harus memiliki sertifikat hak milik. Makanya sertifikat itu sangat dibutuhkan warga,”jelasnya.

Fraksi PAN memberikan apresiasi terhadap direktur PTPN VI yang telah mengupayakan agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik tanah. 

”Kita apresiasi Dirut PTPN VI dan jajaran karena mengakomodir permasalahan sertifikasi di Bahar grup. Kita tetap meminta agar semua hak warga diselesaikan karena itu hak masyarakat Bahar,” tegas Robinson. (DN)


Share:
Komentar

Berita Terkini