DPAC GRANAT Kecamatan Huta Bayu Raja Bersama PT. Huta Bayu Marsada Berikan Perangkat Olahraga Kepada Pemuda dan Remaja

REDAKSI
Sabtu, 29 Januari 2022 - 13:42
kali dibaca
Ket Foto : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Simalungun melalui Ketua DPAC Kecamatan Huta Bayu Raja Ilham Nopembri Purba berkolaborasi dengan PT. Huta Bayu Marsada untuk memberikan seperangkat alat olahraga bola Volly dan kostum kepada kelompok pemuda dan remaja Bahal Batu Club (BBC) di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.

Mediaapakabar.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Simalungun melalui Ketua DPAC Kecamatan Huta Bayu Raja Ilham Nopembri Purba berkolaborasi dengan PT. Huta Bayu Marsada untuk memberikan seperangkat alat olahraga bola Volly dan kostum kepada kelompok pemuda dan remaja Bahal Batu Club (BBC) di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.

Hal itu dilakukan untuk mendukung upaya Pemkab Simalungun dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalangan generasi muda.


Didampingi Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPAC GRANAT Kecamatan Huta Bayu Raja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022, menyampaikan kegiatan positif ini sangat memiliki peranan penting dalam membentuk dan mengembangkan potensi  mental - mental generasi pemuda dan remaja Kabupaten Simalungun yang aktif, kreatif serta Anti Narkoba.


"Dengan berani menolak bujuk-rayu para pengedar dan bandar Narkoba yang mungkin saja tanpa kita sadari sudah ada di tengah - tengah pemukiman masyarakat yang ada di wilayah Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Simalungu," kata Ilham Nopembri Purba.


Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Pangulu Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Keagamaan setempat.


Sementara itu, sambung Ilham, GRANAT Kabupaten Simalungun sangat mengharapkan serta mendukung sepenuhnya terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Simalungun Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


"Sepertinya halnya di Kota Bima, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan yang sudah menerpakan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi P4GN. Serta dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika Tahun 2020 - 2024," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini