Ket Foto : Kombes Riko Sunarko yang tadinya menjabat Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) dimutasi menjadi Analis Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Wabprof Divisi Propam Polri. |
Mediaapakabar.com - Kombes Riko Sunarko yang tadinya menjabat Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) dimutasi menjadi Analis Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Wabprof Divisi Propam Polri.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/165/I/KEP./2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Untuk jabatan Kapolrestabes Medan ke depannya akan dijabat Kombes Valentino Alfa Tatareda yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Sumut.
Diketahui, Kombes Riko Sunarko belakangan ini diterpa isu dugaan suap dari istri bandar narkoba. Kapolda Sumut Irjen Panca menyebut pencopotan Kombes Riko Sunarko bukan lantaran terbukti menerima suap dari bandar narkoba.
Panca menjelaskan, hal itu diperkuat dengan adanya pemeriksaan sejumlah pihak yang dilakukan oleh tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca kepada awak media melalui siaran pers yang disebarkan oleh Divisi Humas Polri, Minggu (23/1/2022).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli sepeda motor serta untuk wasrik.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.
Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yg berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta. Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," papar Panca.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ucapnya. (SC/MC)