Ditahan 6 Bulan Tanpa Kasus yang Jelas, Pria di Medan Minta Keadilan ke Kapolri, Jaksa Agung dan MA

REDAKSI
Kamis, 27 Januari 2022 - 17:15
kali dibaca
Ket Foto : Seorang warga Kota Medan bernama Edwin meminta keadilan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, ia mengaku pernah ditahan selama 6 bulan di penjara tanpa kasus yang jelas. 

Mediaapakabar.com
Seorang warga Kota Medan bernama Edwin meminta keadilan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, ia mengaku pernah ditahan selama 6 bulan di penjara tanpa kasus yang jelas. 

"Saya telah dizalimi oleh oknum kepolisian, oknum kejaksaan sampai ditahan 2 bulan di Polrestabes Medan dan 4 bulan di Rutan Tanjung Gusta," ucap kepada wartawan, Kamis (27/1/2022). 


Edwin menjelaskan, kejadian ini bermula karena kerjasama dirinya selaku pemilik UD Naga Sakti Perkasa (NSP) dengan PT Agung Bumi Lestari (ABL). Hubungan dagang dilakukan kedua belah pihak tanpa ada ikatan kerjasama, namun berdasarkan kepercayaan. 


"Hubungan dagang dimulai tahun 2014. Selama UD NSP menjalin bisnis dengan PT ABL, UD NSP hanya kenal dengan mantan General Manager (GM) PT ABL bernama Himawan Loka alias Ahui," jelasnya. 


Namun, hubungan bisnis tersebut berakhir pada Maret 2018 setelah adanya perselisihan utang piutang dan saling lapor ke kepolisian. Pada bulan itu, Edwin dilaporkan ke Polres Batubara, namun laporan tersebut dihentikan. Pada April 208, Edwin kembali dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus sama. 


Bulan yang sama, Edwin melaporkan PT ABL ke Polda Sumut. Akhirnya saling lapor itu bergulir di persidangan. Pada Mei 2019, Edwin diputus bebas oleh PN Medan dan dikuatkan oleh MA pada Agustus 2020. Sedangkan hakim menjatuhkan vonis kepada Himawan Loka alias Ahui selama 1 tahun 6 bulan penjara. 


"Kasus saya dimainkan oknum kepolisian dan oknum kejaksaan. Padahal, jelas pihak PT ABL yang hutang saya. Sehingga pihak PT ABL yaitu Himawan Loka alias Ahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara," pungkas Edwin. 


Setelah putusan kasasi turun, Edwin kembali melaporkan PT ABL ke Polda Sumut dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 


Selanjutnya, PT ABL mengajukan gugatan perdata ke PN Medan. Di mana, PT ABL mengajukan bon kuning dan dimenangkan PN Medan. 


"Putusan PN Medan sangat tidak masuk akal. Karena jumlah nilai barang bon kuning dipotong dengan jumlah nilai barang yang diambil dari UD NSP (bon putih masih ditangan UD NSP)," cetus Edwin. 


Atas putusan itu, Edwin mengajukan banding ke PT Medan. Menurut Edwin, putusan PT Medan juga tidak memberikan keadilan. Sehingga Edwin mengajukan kasasi ke MA. 


"Saya berharap kepada Ketua MA agar dapat melihat secara cermat dan jelas dalam kasus ini. Kasus saya ini kasus perdata, kasus jual beli. Dimainkan oknum kepolisian dan oknum kejaksaan jadi pidana. Padahal jelas PT ABL yang mengutangi saya. Saya kemarin dah lapor Propam Mabes Polri. Tim Mabes Polri sudah turun periksa san mengambil kesimpulan bahwa ada oknum polisi Polrestabes Medan melanggar kode etik," terang Edwin. 


Sayangnya, sambung Edwin, sidang kode etik sampai sekarang belum digelar. Selain itu, Edwin juga melaporkan oknum jaksa ke Kejagung. Dia berharap, agar kasus yang menjeratnya dieksaminasi dan jaksa tersebut disanksi melanggar kode etik. 


"Saya telah menjalani hukuman 2 bulan di Polrestabes Medan dan 4 bulan di Rutan Tanjung Gusta. Di penahanan hari ketiga, istri saya mengalami keguguran anak pertama. Sekarang di mana tanggung jawab PT ABL? Di mana tanggung jawab oknum kepolisian dan oknum kejaksaan ?. Saya cuma meminta keadilan kepada pak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung dan MA. Di mana saya harus mencari keadilan lagi ?," pungkas Edwin mengakhiri. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini