Curi Uang Kotak Infaq di Masjid, Pria Warga Medan Perjuangan Dihukum 2 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 27 Januari 2022 - 12:35
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban saat memimpin persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Muhammad Farid Fadillah (25) divonis selama 2 tahun penjara. Warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan ini terbukti mencuri uang kotak infaq di masjid. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Farid Fadillah selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/1/2022). 


Majelis hakim berpendapat, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 


"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," pungkas hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. 


Dalam dakwaan JPU Rahmayani Amir, perkara ini bermula pada Selasa tanggal 14 September 2021 sekira jam 03.30 WIB, saat terdakwa Muhammad Farid Fadillah bersama temannya, Fauzan Raditya Ritonga (berkas terpisah) berjalan kaki berkeliling-keliling di sekitar Jalan Sentosa Lama. 


Mereka melintas dari Gang Perwira samping Masjid Jami. "Saat itu, Fauzan mengatakan akan masuk ke masjid. Lalu, Fauzan masuk ke dalam masjid dan mengambil uang yang berada dalam kotak infaq. Sedangkan terdakwa menunggu di samping masjid," ujar JPU. 


Sekitar 20 menit, Fauzan keluar dari masjid dan menemui terdakwa lalu pergi menuju ke warnet (warung internet). Saat perjalanan, Fauzan memberikan uang sebesar Rp 31.000, hasil mengambil uang kotak infaq di masjid. 


Setelah berada di warnet, tiba-tiba datang warga langsung menangkap terdakwa dan Fauzan beserta barang bukti. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya. "Akibat perbuatan terdakwa, maka masjid mengalami kerugian sebesar Rp 100.000," pungkas Rahmayani. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini