BPJamsostek Medan Kota Serahkan Klaim Jaminan Kematian Rp605 Juta

REDAKSI
Kamis, 27 Januari 2022 - 12:54
kali dibaca
Ket Foto : Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono (kanan) bersama ahli waris penerima jaminan kematian.

Mediaapakabar.com
BPJamsostek Cabang Medan Kota menyerahkan santunan klaim jaminan kematian secara simbolis kepada tiga ahli waris peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono mengatakan, 3 ahli waris tersebut berasal dari karyawan PT Lingga Tiga Sawit bernama Alm Muhammad Ridwan dengan klaim sebesar Rp377 juta lebih. Selanjutnya, karyawan di Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Medan Unit Honorer bernama Alm Irwanto dengan jumlah santunan Rp186 juta lebih.


"Santunan ketiga diberikan kepada salah satu driver ojol Gojek bernama Alm M Idris dengan klaim santunan sebanyak Rp42 juta. Ketiga almarhum ini meninggal dunia ketika bekerja. Santunan ini merupakan hak para pekerja dan bentuk bahwa pemerintah melalui BPJamsostek hadir memberikan perlindungan pada pekerja. Maka, hari ini kami membuktikan bahwa pelayanan BPJamsostek dapat dirasakan manfaatnya kepada ahli waris," kata Aang di Hotel Adimulia Medan, Kamis (27/1/2022).


Penyerahan klaim santunan kematian tersebut di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) BPJamsostek Cabang Medan Kota dengan Pemerintahan Kota Medan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Aang menjelaskan, untuk klaim kepada peserta setiap harinya selalu ada. Bahkan, setiap hari pihaknya mengeluarkan klaim baik 

 Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun hampir Rp3 miloar setiap harinya. 


"Yang terbaru pemerintah juga memberikan kepada peserta untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini jadi catatan khusus. Sehingga untuk masyarakat yang ikut BPJamsostek ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa. Bagi yang kecelakaan kerja juga bisa berobat jalan biaya unlimited sampai sembuh. Maka kami terus mensosialisasikan manfaat ini pada masyarakat khususnya pekerja," jelasnya.


Turut serta dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Medan, Khairul Syahnan

mengungkapkan,  selain penyerahan santunan pada pekerja kegiatan ini juga sembari bersama-sama menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 


"Intinya ini agar peserta BPJamsostek ini bisa diketahui masyarakat secara luas terutama akan manfaatnya. Bahkan di Pemerintah Kota Medan atas dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan kepada seluruh seluruh Non ASN nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua sebanyak 11.273 tenaga kerja," ungkapnya.


Selain itu, BPJamsostek juga bersinergi dengan perusahaan besar dalam memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan sebanyak 10.000 tenaga kerja terdiri dari Penggali kubur, Bilal Jenazah, Ustad ustadzah, Para Pedagang, Nelayan, dimana perlindungannya diberikan selama 3 bulan dan harapannya pekerja rentan ini dapat dilindungi secara berkelanjutan. 


 Kabid Hubungan Industrial Kelembagaan dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sukaiman menambahkan, pihaknya berharap sesuai dengan Inpres tersebut agar di implementasikan ke daerah-daerah. Agar di daerah bisa mengalokasikan dana sehingga pekerja di daerah tercover peserta aktif BPJamsostek. 


"Keuntungannya untuk peserta banyak sekali baik kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pensiun. Maka kita harapkan para pekerja yang tidak tersentuh BPJasmsotek bisa ikut menjadi peserta aktif," ujarnya. (IK)

Share:
Komentar

Berita Terkini