Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Pasangannya Hanya 15 Kali

Niel P
Sabtu, 15 Januari 2022 - 23:37
kali dibaca

Ilustrasi hukuman cambuk.

Mediaapakabar.com
RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).

Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah). Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan. (DP)
Share:
Komentar

Berita Terkini