4 Saksi Kompak Sebut Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

REDAKSI
Rabu, 05 Januari 2022 - 19:51
kali dibaca
Ket Foto : Para saksi saat memberikan keterangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Sidang dugaan korupsi dana hibah KPU Serdang Bedagai (Sergai) senilai Rp32 miliar kembali berlanjut di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/1/2022). Empat saksi dari ASN KPU Sergai, dihadirkan tim JPU dari Kejari Sergai. 

Keempat saksi yakni, Dahliana Saragih selaku pejabat pengadaan barang dan jasa, Meysari, Affandi dan Marah Hasian Nasution selaku Ketua Tim Penerima Pekerjaan. 


Keempatnya bersaksi untuk ketiga terdakwa, Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku bendahara pengeluaran KPU Sergai. 


Mulanya, tim penuntut umum dari Kejari Sergai, menanyakan kepada saksi Dahliana tentang berapa item pengadaan barang dan jasa yang dilakukan para terdakwa. 


"Kurang lebih 40-an yang nilainya dibawah Rp200 juta. Saat itu yang melaksanakan (pengadaan barang dan jasa) PPK, bapak Chairul Miftah Nasution," ungkap Dahlia dihadapan Hakim Ketua Eliwarti. 


Selama bertugas kurun waktu 2020 sampai tahun 2021, kata Dahlia, dalam pengadaan barang dan jasa senilai yang disebutkannya, ia tidak pernah dilibatkan selaku pejabat pengadaan barang dan jasa oleh terdakwa Chairul. Pada hal, dia diangkat melalui surat keputusan (SK) oleh terdakwa Dharma Eka. 


"Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan persiapan pemilihan maupun perencanaan," katanya. 


Disinggung jaksa, apa pernah menanyakan kepada terdakwa, kenapa tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut jaksa, saksi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa seharusnya mengetahui dan turut menandatangani dokumen. 


"Pernah saya tanya, tetapi kata pak Chairul untuk ditokoh-tokohi. Saya hanya meminta tanda tangan saja, tanpa pernah mengeluarkan pengadaan barang dan jasa," benernya. Karena tak pernah dilibatkan, lanjutnya, ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri pada Juni 2021.


Selain itu, selama bertugas di KPU Sergai dari tahun 2020 sampai 2021, ia pernah mendapat surat perintah perjalanan dinas (SPPD), yang nominalnya sebesar Rp22 juta. Hal itu turut dipertanyakan jaksa. 


"Dari SPPD saya menerima 22 juta. Saya menerima karena memang berhak. Ternyata setelah diperiksa di kejaksaan, kami tidak berhak (menerima)," jelasnya. 


Hal yang sama juga dikatakan saksi Marah Hasian Nasution. Dia selaku ketua tim, membenarkan ada 40 pekerjaan, yang menurutnya tidak semua dilaksanakan. 


"Diambil alih oleh Chairul selaku PPK. Seharusnya itu tugas PPHP (panitia pemeriksa hasil pekerjaan)," katanya, yang diamini ketiga saksi lainnya. 


Mengutip surat dakwaan, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini