2 Ribu Lebih Petisi Dukungan Untuk Kembalikan Hak Rumah Pensiunan PTPN II

REDAKSI
Minggu, 02 Januari 2022 - 17:00
kali dibaca
Ket Foto : Masidi dkk dari pensiunan PTPN II, membuat petisi tentang “Gubernur Sumatera Utara, Kembalikan Hak Pensiunan PTPN II di Kelurahan Helvetia, Labuhan Deli” sudah mencapai 2 ribu lebih yang melakukan penandatangan petisi hingga hari Minggu (1/1/2022) ini.

Mediaapakabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan kuasa hukum dari Masidi dkk dari pensiunan PTPN II, membuat petisi tentang “Gubernur Sumatera Utara, Kembalikan Hak Pensiunan PTPN II di Kelurahan Helvetia, Labuhan Deli” sudah mencapai 2 ribu lebih yang melakukan penandatangan petisi hingga hari Minggu (1/1/2022) ini.

Dalam isi petisi dengan link laman https://www.change.org/p/gubernur-sumatera-utara-kembalikan-hak-pensiun-ptpn-ii-di-kelurahan-helvetia-labuhan-deli?redirect=false tersebut dengan kalimat yang dibuat oleh LBH Medan sejak dua bulan yang lalu yaitu dengan kalimat sebagai berikut:


Banyak yang bilang, kalau sudah pensiun, saatnya menikmati hari tua. Sayangnya, Kakek Masidi, di usia 60 tahun, harus terancam kehilangan rumahnya.


Kakek Masidi tinggal bersama istri, anak dan 3 cucunya di rumah pensiunan PTPN II di desa Helvetia, kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. 


Tapi rumahnya digusur dan dijadikan proyek. Katanya untuk pembangunan kawasan elit Kota Deli Megapolitan oleh PT Ciputra Group.


Sedihnya lagi, bukan cuma digusur, Kakek Masidi juga mendapatkan ancaman dari aparat. Padahal, Ia hanya mempertahankan hak atas tanahnya.


Mirisnya, ini gak cuma dirasakan sama Kakek Masidi. Ada 3 (tiga) orang pensiunan karyawan PTPN II dan keluarganya yang juga terancam gak punya rumah. Padahal perumahan pensiunan merupakan bagian dari Eks HGU, namun PTPN II mengklaim lahan tersebut masih HGU aktif nomor 111.


Sebelumnya pun sudah ada kesepakatan bahwa 1.408 Warga di Deli Serdang disepakati akan dapat lahan PTPN II.


"Tapi kok malah berujung penggusuran?

Karena itu kami, LBH Medan ingin mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk mengembalikan hak tanah warga Deli Serdang yang tergusur karena proyek pembangunan kawasan elit," kata kuasa Hukum pensiunan PTPN II Masidi dkk dari LBH Medan yang diwakili oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), M. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.


Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atau warga yang memberikan dukungan melalui petisi ini dengan laman resminya https://www.change.org/.


“Saya mewakili dari LBH Medan sebagai kuasa hukum para pensiunan PTPN II yaitu Bapak Masidi dan kawan-kawan yang masih berjuang untuk mendapatkan haknya yang sudah dirampas oleh PTPN II demi perusahaan pengembang dari Ciputra yang akan dibangun perumahaan mewah,” jelas M. Alinafiah Matondang.


Bahkan Ali yang bisa dipanggil di LBH Medan ini juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi harus bertanggung jawab atas pensiunan Masidi Dkk sesuai dengan surat sesuai dengan Rekomendasi Panitia B Plus, Surat dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada tanggal 30 September 2014 No. S-567/MBU/09/2014 prihal Penyelesaian Permasalahan Areal Lahan HGU Diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan Lahan HGU Yang Tidak Diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta Aset berupa Bangunan Rumah Dinas Milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) ditujukan ke Direksi PT Perkebunan Nusantara II (Pesero) Tanjung Morawa dengan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara.


“Maka kami minta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan juga PTPN II, agar melek mata dan jangan mingkem dalam kasus eks HGU ini harus mendahulukan kepentingan para pensiunan ketimbang kepentingan bisnis semata bahwa sudah jelas lahan eks HGU sebesar 5.873 Ha disitu ada haknya para pensiunan dan jangan mengambil hak mereka," pungkasnya. (MC/Rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini